BERITA TERKINI
Wagub Kaltim Tegaskan Penertiban Gedung Yayasan Melati Berdasarkan Putusan MA

Wagub Kaltim Tegaskan Penertiban Gedung Yayasan Melati Berdasarkan Putusan MA

Samarinda – Konflik terkait aset gedung Yayasan Melati yang berada di lingkungan SMA Negeri 10 Samarinda kembali memanas setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban dengan mengosongkan gedung kantor Yayasan Melati pada Kamis (15/1/2026).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, pada 13 Januari 2026. Surat tersebut meminta Yayasan Melati untuk mengosongkan gedung kantor paling lambat 14 Januari 2026, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017.

Namun, Yayasan Melati menilai bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak memuat perintah pengosongan lahan, bangunan, maupun pembongkaran fisik gedung. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa tindakan pengosongan gedung dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penegasan Pemerintah Provinsi

Seno Aji menjelaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan penggusuran, melainkan pengosongan ruang administrasi. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yayasan sebelum melakukan penertiban.

"Yang dikosongkan itu bukan untuk anak-anak sekolah, tetapi ruang Tata Usaha (TU), karena dalam waktu dekat seluruh aktivitas akan dipindahkan ke lokasi seberang," ujarnya.

Wagub juga menyampaikan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan perintah pengadilan dan akan digunakan untuk pengembangan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan di Kalimantan Timur.

Jaminan Kelangsungan Pendidikan

Terkait keberlangsungan kegiatan belajar mengajar Yayasan Melati, Seno Aji memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan fasilitas agar aktivitas pendidikan tetap berjalan lancar.

  • Yayasan Melati memiliki bangunan di bagian belakang gedung utama.
  • Terdapat ruang di lantai lima yang dapat digunakan.
  • Akses jalan pribadi untuk yayasan juga telah disediakan.

"Yang terpenting, kami pastikan mereka aman dan proses belajar mengajar bisa berjalan dengan tenang," katanya.

Upaya Komunikasi dan Pemanfaatan Aset

Setelah proses pengosongan selesai, aset tersebut akan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pengembangan pendidikan di provinsi ini. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak yayasan meskipun sebelumnya terjadi ketegangan.

"Kami tetap membuka ruang komunikasi. Jika sejak awal semua pihak memahami niat pemerintah untuk menjalankan SMA 10 dengan baik, saya kira keributan kemarin tidak akan terjadi," pungkas Seno Aji.