Wacana Tambang di Pulau Kecil: Ahli Minta Patuhi Aturan, KKP Dorong Harmonisasi Perizinan

Wacana Tambang di Pulau Kecil: Ahli Minta Patuhi Aturan, KKP Dorong Harmonisasi Perizinan

Wacana aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil kembali menjadi sorotan di tengah pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak menilai pembahasan isu ini perlu dilakukan secara menyeluruh dengan merujuk pada aturan hukum, tata ruang, serta prinsip perlindungan lingkungan.

Ahli hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak dapat dipahami secara parsial.

Menurut Nyoman, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K perlu dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan. Namun, ia menegaskan seluruh ketentuan untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tetap harus dipatuhi.

Ia menjelaskan, pendekatan regulasi tersebut menunjukkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil masih dimungkinkan selama memenuhi syarat perlindungan lingkungan dan ketentuan tata kelola yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti perlunya penyelarasan aturan pemanfaatan pulau kecil agar kewenangan antarinstansi tidak tumpang tindih. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang aturan pemberian izin pemanfaatan pulau kecil setelah mencuatnya kasus tambang nikel di Pulau Gag.

Aris menyatakan KKP akan melakukan review terhadap peraturan terkait di pulau-pulau kecil untuk mendorong harmonisasi. Ia juga mengingatkan agar regulasi antarlembaga tidak berjalan tidak sinkron.

Menurut Aris, KKP tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin pengelolaan pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan hutan. Ia mencontohkan Pulau Gag yang berada di wilayah kelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam praktiknya, pengajuan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) disebut langsung diteruskan ke kementerian teknis terkait, sehingga KKP tidak dapat mengatur seluruh proses bisnis di pulau kecil. Karena itu, Aris menilai perlu ada harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin, tidak hanya di area penggunaan lain (APL) tetapi juga di kawasan hutan. Ia menambahkan, hal ini perlu dikomunikasikan dengan OSS dan BKPM.

Sebelumnya, KKP juga mengkritik aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dinilai berisiko menimbulkan sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan lamun. Aris menyebut kerusakan ekosistem tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan dan ekonomi masyarakat pesisir.