Sebuah unggahan di Facebook menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kembali memberlakukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri. Unggahan itu juga mengaitkannya dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, berdasarkan penelusuran, Pemprov Jawa Barat belum menetapkan kebijakan untuk mengaktifkan kembali SPP di sekolah negeri. Wacana tersebut masih berupa usulan yang tengah dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menjelaskan bahwa usulan pemberlakuan kembali SPP masih berada pada tahap pembahasan. DPRD, kata dia, masih menampung berbagai masukan dari Dinas Pendidikan, sekolah, akademisi, guru, organisasi pendidikan, serta masyarakat.
Aceng menyebut usulan itu tidak ditujukan untuk seluruh siswa. SPP hanya diwacanakan bagi orang tua yang tergolong mampu, dengan penghasilan minimal sekitar Rp8 juta per bulan atau berada pada kategori desil 5 hingga desil 10. Ia juga menegaskan pembahasan perubahan perda masih berlangsung sehingga usulan tersebut belum menjadi keputusan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyatakan menolak wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri. Menurutnya, pemerintah harus tetap menjamin pelaksanaan program pendidikan gratis selama 12 tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ono menilai keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali pungutan SPP. Ia meminta Pemprov Jawa Barat mengoptimalkan anggaran APBD agar kebutuhan operasional sekolah negeri, pembangunan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan guru dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua siswa. Ia juga berharap wacana tersebut tidak dilanjutkan menjadi kebijakan resmi.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Pemprov Jawa Barat akan kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri dinilai tidak tepat. Hingga kini, rencana tersebut masih sebatas usulan yang sedang dibahas dan belum ditetapkan sebagai kebijakan.