Klaim yang menyebut Pramono Anung melarang warga ber-KTP non-DKI bekerja di Jakarta dinyatakan tidak benar. Penelusuran terhadap konteks pernyataannya menunjukkan bahwa yang dibahas Pramono adalah persyaratan khusus untuk program lowongan kerja skema padat karya di DKI Jakarta, bukan larangan bekerja secara umum.
Foto yang beredar identik dengan gambar yang dimuat Disway.id dalam artikel berjudul “Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya” yang tayang pada 8 Juni 2026. Dalam artikel itu, Pramono menyampaikan permintaan maaf karena warga dengan KTP luar Jakarta tidak dapat mendaftar pada lowongan kerja padat karya.
“Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan,” ujar Pramono dalam konteks pendaftaran program tersebut.
Penelusuran lanjutan juga merujuk pada artikel Liputan6.com berjudul “Pramono Jamin Rekrutmen 2.843 Lowongan Padat Karya DKI Bebas Ordal” yang tayang pada 19 Juni 2026. Dalam artikel tersebut, Pramono menjelaskan bahwa program padat karya ditujukan untuk membantu warga yang belum memiliki pekerjaan agar dapat segera memperoleh penghasilan dengan upah sesuai standar yang berlaku di Jakarta.
Pramono menegaskan persyaratan pendaftaran dibuat sederhana. Salah satu syarat utama adalah memiliki KTP DKI Jakarta, sementara latar belakang pendidikan tidak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
“Yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang paling lebih penting lagi adalah mereka segera bisa bekerja,” ucap Pramono.
Dengan demikian, pernyataan Pramono berkaitan dengan ketentuan pendaftaran program padat karya DKI yang mensyaratkan KTP Jakarta, bukan kebijakan yang melarang warga ber-KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta secara umum.