Wacana pembentukan dua negara—Palestina dan Israel—kembali mengemuka setelah lama meredup, seiring meningkatnya kekerasan di Jalur Gaza. Agresi militer Israel sejak Oktober 2023 yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar mendorong sejumlah negara mempertimbangkan pengakuan resmi terhadap negara Palestina sebagai bentuk tekanan agar Tel Aviv menghentikan operasi militernya.
Terbaru, Inggris menyatakan rencana untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka pada September mendatang, dengan syarat Israel menunjukkan langkah konkret untuk meredakan krisis kemanusiaan di Gaza serta berkomitmen pada proses perdamaian jangka panjang yang mengarah pada solusi dua negara. Pernyataan itu menyusul langkah Prancis yang sebelumnya juga mengumumkan niat memberikan pengakuan dalam rentang waktu yang sama.
Saat ini, sekitar 144 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui Palestina sebagai negara, termasuk Rusia, China, India, serta mayoritas negara di Global South. Namun, di antara 27 negara anggota Uni Eropa, pengakuan resmi masih terbatas pada beberapa negara, seperti Swedia, Siprus, dan sejumlah negara bekas blok Timur.
Akar sejarah gagasan dua negara
Gagasan dua negara telah lama menjadi bagian dari wacana internasional sejak keputusan PBB mengenai pembagian wilayah Palestina pada 1947. Setelah berdirinya Israel pada 1948 dan terjadinya eksodus besar-besaran sekitar 700.000 warga Palestina akibat perang dan pengusiran, status kenegaraan Palestina terus menjadi sengketa yang belum terselesaikan.
Situasi semakin kompleks setelah Perang Enam Hari pada 1967, ketika Israel menguasai Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Hingga kini, Palestina belum menjadi anggota penuh PBB, meskipun telah diakui secara simbolik oleh mayoritas negara anggota.
Perjanjian Oslo dan mandeknya diplomasi
Harapan terhadap proses perdamaian sempat menguat melalui Perjanjian Oslo pada 1993, yang ditandatangani pemimpin PLO saat itu, Yasser Arafat, dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, dengan dukungan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan timbal balik serta pembentukan Otoritas Palestina sebagai pijakan awal kedaulatan.
Namun, kemajuan kemudian terhambat setelah Rabin dibunuh pada 1995 dan munculnya ketegangan politik internal di Israel. Negosiasi lanjutan hingga 2014 tidak menghasilkan terobosan berarti. Saat ini, proses diplomatik antara kedua pihak praktis terhenti.
Realitas di lapangan
Di Tepi Barat, Otoritas Palestina di bawah Mahmoud Abbas hanya memiliki kendali terbatas atas sebagian wilayah. Sekitar 60% wilayah tetap berada di bawah kendali militer dan administratif Israel.
Menurut organisasi Peace Now di Israel, populasi pemukim Israel di wilayah pendudukan meningkat dari sekitar 250.000 pada 1993 menjadi lebih dari 700.000 saat ini, dengan percepatan signifikan sejak 2023. Perkembangan ini dinilai memperkecil kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berkelanjutan secara geografis dalam kerangka solusi dua negara.
Pemerintah Israel saat ini di bawah Benjamin Netanyahu—yang tengah menghadapi tuntutan di Mahkamah Pidana Internasional atas dugaan kejahatan perang—menyatakan pembentukan negara Palestina sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah juga menolak menyerahkan kendali keamanan di wilayah mana pun.
Prospek: harapan atau ilusi?
Pendukung solusi dua negara membayangkan negara Palestina mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, terhubung melalui koridor khusus, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Dalam dokumen inisiatif Jenewa, terdapat usulan kompromi terkait status permukiman dan pengakuan wilayah masing-masing pihak.
Namun, dengan dinamika politik dan keamanan yang memburuk—termasuk operasi militer yang masih berlangsung di Gaza serta penolakan politik dari banyak elite Israel—prospek terwujudnya solusi dua negara dalam waktu dekat tetap menghadapi tantangan besar.

