Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mewacanakan pelaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) secara terbuka untuk publik. Wacana ini dipandang sebagai langkah yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi.
Dalam pemberitaan yang beredar, Arfan Poretoka disebut mengapresiasi rencana tersebut. Apresiasi itu dikaitkan dengan upaya pemerintah kabupaten yang menyoroti pemulihan keuangan negara/daerah melalui mekanisme TPTGR.
Sidang TPTGR merupakan proses yang berkaitan dengan penanganan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Rencana membuka sidang kepada publik dinilai dapat memperjelas proses serta memperkuat akuntabilitas dalam penyelesaian perkara yang menyangkut kerugian keuangan.
Hingga informasi ini disampaikan, rincian teknis pelaksanaan sidang terbuka tersebut—termasuk jadwal, mekanisme akses publik, dan ketentuan yang akan diterapkan—belum dijelaskan lebih lanjut dalam materi yang tersedia.