Wabup Toba Tinjau Lokasi Tambang Batu di Siregar Aek Nalas, Warga Minta Legalitas dan Perubahan Tata Ruang

Wabup Toba Tinjau Lokasi Tambang Batu di Siregar Aek Nalas, Warga Minta Legalitas dan Perubahan Tata Ruang

TOBA — Aktivitas penambangan batu tanpa izin kembali terjadi di kawasan perbukitan tepian Danau Toba, tepatnya di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Penambangan tersebut dilakukan warga dari empat desa, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara, meski kawasan itu sebelumnya telah ditutup dari kegiatan tambang karena berada dalam peta kawasan kehutanan dan tidak masuk dalam tata ruang pertambangan.

Sejumlah warga disebut pernah tersangkut proses hukum beberapa tahun lalu akibat penambangan ilegal di lokasi yang sama. Namun dengan alasan ekonomi, aktivitas itu kembali dilakukan dan dinilai menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat setempat.

Pada Senin (11/5/2026), Dinas Lingkungan Hidup mengundang perwakilan dari masing-masing desa untuk rapat dan koordinasi terkait penambangan ilegal di kawasan tersebut. Pada hari yang sama, warga juga menyampaikan aspirasi melalui orasi di Kantor Bupati Toba dan diterima Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus. Dalam pertemuan itu, warga dari empat desa meminta legalitas penambangan batu rakyat di Siregar Aek Nalas.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Bupati Toba menerbitkan surat undangan Nomor: 600.4/582/P3K/DLH/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 untuk peninjauan bersama lokasi pertambangan. Kegiatan peninjauan dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026).

Peninjauan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus. Rombongan menuju lokasi dengan menaiki kapal perahu motor Sonak Malela, disertai dua kapal rombongan warga desa yang berharap area galian tambang batu Siregar Aek Nalas dapat dibebaskan dari kawasan hutan dan memperoleh izin penambangan.

Di lokasi, Wakil Bupati menjelaskan peninjauan itu merupakan tindak lanjut rapat pembahasan penataan ruang pada 13 Mei 2026 terkait usulan perubahan wilayah pertambangan di Kabupaten Toba, khususnya untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan batuan di Kecamatan Uluan.

Sejumlah pihak turut hadir dalam peninjauan, antara lain Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Toba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr Rajaipan Sinurat, Kepala Dinas PUTR Gumianto Simangunsong, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Camat Uluan Juni Hanmas Butarbutar. Hadir pula kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat adat, Ketua DPP LBH SPPN Jerman S.S., S.H., beserta pengurus organisasinya.

Wakil Bupati menyatakan kehadiran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait bertujuan menyikapi permohonan warga yang meminta rekomendasi teknis atas usulan pembebasan kawasan perbukitan Siregar Aek Nalas agar dapat menjadi kawasan pertambangan batu rakyat dan dikeluarkan dari peta kawasan hutan.

“Inilah dasar kita hadir meninjau langsung kondisi di lapangan yang sebenarnya dan sekaligus melibatkan KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau lokasi ini,” kata Wakil Bupati.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh kegiatan penambangan di lokasi tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan karena belum memiliki izin resmi. “Harus tetap seperti awal, tidak ada penambangan,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menekankan bahwa kewenangan pemberian izin legalitas pertambangan tidak berada pada pemerintah kabupaten, melainkan pada pemerintah provinsi. “Kewenangan pemberian izin ada di Gubernur. Oleh karena itulah kita turun ke lapangan meninjau langsung bersama masyarakat pemohon terkait titik lokasi yang dimohonkan,” katanya.

Menurutnya, hasil peninjauan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Toba untuk menyusun telaah dan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dilengkapi data teknis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati meminta warga menunjukkan batas lokasi penambangan yang dimohonkan agar dapat diambil titik koordinatnya. Ia berharap apabila usulan disetujui, aktivitas penambangan dapat dipusatkan pada satu titik, tidak dilakukan secara sporadis, dan dikerjakan secara manual tanpa alat berat.

“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan dilakukan di satu titik dan tidak lagi secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat dan dilakukan oleh seluruh masyarakat Siregar Aek Nalas, bukan hanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Uluan Juni Hanmas Butarbutar menyampaikan harapan agar permohonan perubahan tata ruang pertambangan di Kabupaten Toba, khususnya di Siregar Aek Nalas, dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Ia menyebut hal itu dinilai penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Kecamatan Uluan, dan menyatakan aktivitas tambang batu di wilayah tersebut telah berlangsung turun-temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu.