Wabup Padang Pariaman Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Daerah Raih WTP Ke-13 dan Catat Surplus Rp63,98 Miliar

Wabup Padang Pariaman Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Daerah Raih WTP Ke-13 dan Catat Surplus Rp63,98 Miliar

Wakil Bupati Padang Pariaman menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada masyarakat melalui DPRD atas pelaksanaan APBD 2025, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ia menyampaikan Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, sembari menekankan pentingnya kualitas anggaran agar semakin berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam laporan yang dipaparkan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp1,420 triliun pada sisi belanja dan transfer.

Realisasi pendapatan daerah tercatat Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau 93,63 persen.

Dari capaian tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat Rp102,12 miliar.

Wakil Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar.

Di sisi belanja, realisasi anggaran disebut diarahkan untuk mendukung program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga memaparkan laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBD 2025.

Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan masukan untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga meminta dukungan dan pembahasan komprehensif dari pimpinan serta anggota DPRD agar laporan tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.