Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Nazhir Wakaf di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan itu, Syukri mengajak para nazhir wakaf meningkatkan pengelolaan wakaf secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Pelatihan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, unsur MPU Aceh Besar Tgk Syamwil, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, S.Sos, MSi, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Saifuddin SE, pengurus Badan Wakaf Indonesia perwakilan Aceh Besar, serta para nazhir wakaf se-Aceh Besar.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh Besar H Azwir SE menjelaskan, pelatihan diikuti 100 peserta dan dibagi dalam dua gelombang. Kegiatan berlangsung pada 10 Juni dan 11 Juni 2026 dengan tema “Optimalisasi Peran Nazhir dalam Mengelola dan Memberdayakan Harta Wakaf”.
Syukri menilai pelatihan ini penting sebagai bekal bagi nazhir wakaf dalam menjalankan amanah. Ia berharap peserta mengikuti kegiatan secara baik dan sungguh-sungguh agar materi yang diberikan dapat diterapkan dalam tugas pengelolaan wakaf.
Dalam sambutannya, Syukri juga menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal Aceh Besar atas terselenggaranya pelatihan yang disebutnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para nazhir. Menurutnya, peningkatan kapasitas diperlukan agar pengelolaan wakaf berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Syukri menyinggung contoh keberhasilan Wakaf Baitul Asyi di Tanah Suci yang manfaatnya masih dapat dirasakan jamaah haji Aceh hingga saat ini. Ia juga meminta para nazhir terus melakukan penataan dan pengadministrasian harta wakaf di wilayah tugas masing-masing.
Melalui pelatihan ini, pemerintah daerah berharap terbangun sinergi dan koordinasi yang lebih kuat antara Baitul Mal, para nazhir, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan perwakafan di Aceh Besar.
Nazhir wakaf merupakan pihak, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara, serta mengembangkan harta benda wakaf agar memberi manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.