KENDARI — Visioner Indonesia mengajak masyarakat menyikapi informasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) secara objektif dan proporsional.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyatakan LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara negara. Menurutnya, perubahan nilai harta dalam LHKPN semestinya dipahami sebagai bagian dari keterbukaan pejabat publik kepada masyarakat, bukan langsung dimaknai sebagai hal negatif.
“LHKPN adalah wujud komitmen transparansi. Ketika seluruh aset dilaporkan secara terbuka kepada KPK, itu menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Publik tentu berhak mengawasi, namun penilaiannya juga perlu dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta yang utuh,” kata Akril dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.
Akril menjelaskan, kenaikan nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penambahan aset, perubahan nilai investasi, transaksi yang sah, hingga perubahan nilai pasar atas aset yang dimiliki. Ia menambahkan, hal-hal tersebut merupakan bagian yang dapat diverifikasi melalui mekanisme yang telah diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menilai Andi Sumangerukka konsisten menunjukkan komitmen terhadap integritas pemerintahan. Salah satunya, kata Akril, melalui pernyataan ASR untuk menghibahkan gaji dan berbagai fasilitas jabatan guna mendukung pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Komitmen tersebut menunjukkan bahwa orientasi kepemimpinan Pak Andi Sumangerukka bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia. Langkah-langkah seperti ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Menurut Akril, kepemimpinan ASR juga berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan investasi, serta program-program yang dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Akril mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga berwenang.