Video Warung di Winong Ditarik Rp840 Ribu Viral, Pemkab Pati Jelaskan Itu Retribusi Pemakaian Lahan Irigasi

Video Warung di Winong Ditarik Rp840 Ribu Viral, Pemkab Pati Jelaskan Itu Retribusi Pemakaian Lahan Irigasi

Sebuah video yang memperlihatkan warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditarik pembayaran ratusan ribu rupiah mendadak viral di media sosial. Dalam unggahan yang salah satunya dibagikan akun Facebook Wwd Wisanggeni Partll, disebutkan warung lontong sayur dikenai pembayaran sebesar Rp840.000.

Menanggapi video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menyatakan penarikan itu tercatat atas nama Maryati. Ia menjelaskan, pembayaran itu muncul karena pemilik warung mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR.

“Perlu saya jelaskan yang di viral kan di medsos sebetulnya itu atas nama Bu Maryati itu ada izinnya. Retribusi muncul itu karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU,” kata Widyotomo saat ditemui di kantor pada Jumat (17/07/2026) siang.

Menurutnya, penarikan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam ketentuan itu, tarif pemakaian tanah lambiran irigasi sungai ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi.

Widyotomo merinci, nominal Rp840.000 merupakan pembayaran untuk pemakaian lambiran irigasi selama tiga tahun dengan luas 28 meter persegi. Dalam perhitungannya, biaya per tahun sebesar Rp280.000, yang berasal dari 28 meter persegi dikalikan tarif Rp10.000.

“Di kwitansi itu 28 meter persegi kali Rp10.000, ketemu Rp280.000 dalam satu tahun. Karena izin berlaku tiga tahun berarti Rp280.000 kali tiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran tiga tahun sekaligus dilakukan karena pemilik warung meminta agar dibayarkan langsung untuk tiga tahun ke depan. “Memang pada saat petugas kita ke sana dari yang bersangkutan minta langsung dibayar tiga tahun. Jadi ya kita layani,” katanya.

Selain warung milik Maryati, Widyotomo menyebut terdapat kios lain yang juga dikenai retribusi pemakaian lambiran irigasi milik DPUTR Pati. Pembayaran diberlakukan setelah surat izin pemakaian lambiran terbit.

Ia menegaskan, dana retribusi tersebut disetorkan langsung ke kas daerah. “Uang itu langsung disetor ke Kas daerah, jadi tidak masuk ke petugas kami,” kata Widyotomo.