Video Viral Klaim Pemerintah Akan Tutup Toko Swasta demi Kopdes, Ini Hasil Verifikasinya

Video Viral Klaim Pemerintah Akan Tutup Toko Swasta demi Kopdes, Ini Hasil Verifikasinya

Sebuah video TikTok yang viral pada awal Juli 2026 mengeklaim pemerintah akan menutup semua toko swasta agar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat “berjalan maksimal tanpa pesaing dan untung banyak”. Hingga artikel ini disusun, video tersebut telah ditonton lebih dari 726 ribu kali.

Klaim itu muncul dalam bentuk teks pada video yang menampilkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sedang berbicara di depan awak media. Namun, hasil verifikasi Cek Fakta DW menyimpulkan klaim tersebut menyesatkan.

Setelah menelaah isi video, DW tidak menemukan pernyataan Yandri yang menyebut pemerintah akan menutup toko swasta. Pernyataan yang disampaikan Yandri dalam video itu adalah usulan moratorium izin ritel modern baru.

“Untuk memantapkan program Bapak Presiden, salah satunya moratorium izin-izin baru ritel modern yang lain sebagai bentuk afirmasi kita,” kata Yandri dalam video tersebut. Penjelasan mengenai moratorium itu juga disebut telah diklarifikasi oleh Menteri Desa dan diberitakan oleh media nasional.

DW turut menelusuri asal video menggunakan fitur pencarian foto di platform TikTok. Hasil penelusuran menunjukkan rekaman serupa berasal dari kunjungan Yandri Susanto ke Koperasi Desa Bubung, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada pertengahan April 2026. Kecocokan terlihat dari logo “Kopdes Bubung”, pakaian yang dikenakan Menteri Desa, serta latar lokasi yang sama dengan video yang belakangan viral.

Selain di TikTok, konten serupa juga ditemukan beredar di berbagai platform media sosial lain melalui penelusuran Google Reverse Image. Menurut Head of Monash Data and Democracy Research Hub, Ika Idris, kemunculan narasi yang sama di banyak platform merupakan pola yang umum dalam penyebaran misinformasi.

Dalam konteks KDMP, Ika menilai informasi keliru lebih mudah dipercaya karena program tersebut sudah menjadi perdebatan publik sejak awal. Ia menyebut, ketika banyak informasi berseliweran terkait program ini, sebagian orang bisa lebih mudah menerima klaim yang ternyata tidak benar.

Ika juga menilai hoaks semacam itu tidak selalu membentuk persepsi baru, melainkan memperkuat persepsi yang sudah lebih dulu berkembang di masyarakat. Menurutnya, program Koperasi Merah Putih telah menjadi bahan perbincangan luas, termasuk dalam bentuk meme, sehingga kemunculan hoaks sering kali hanya menjadi bagian dari narasi yang sudah terbangun.

Sementara itu, peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Ibrahim Kholilul Rahman, menegaskan istilah “moratorium” tidak dapat disamakan dengan penutupan bisnis swasta yang sudah ada. Ia menjelaskan, moratorium umumnya tidak memengaruhi izin usaha yang telah diberikan, melainkan berdampak pada permintaan atau permohonan izin baru.

Meski demikian, Ibrahim menduga usulan moratorium izin ritel modern baru dapat dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi program KDMP. Ia menilai pada tahap awal sebuah inisiatif baru, perlindungan bisa berperan karena pelaku usaha yang lebih dulu hadir biasanya memiliki keuntungan, termasuk biaya marjinal lebih rendah yang memungkinkan harga lebih kompetitif.

Di sisi lain, Ibrahim menekankan bahwa intervensi pemerintah semestinya diarahkan untuk memperbaiki persoalan yang jelas. Menurutnya, keunggulan Koperasi Desa idealnya terletak pada kemampuan menghubungkan produsen dan konsumen secara langsung, sehingga margin perdagangan dinikmati petani atau UMKM dan rantai distribusi dapat dipangkas.

Namun, ia mengingatkan, jika model bisnis Kopdes hanya menjual produk yang sama seperti ritel modern, maka sulit melihat persoalan apa yang hendak diselesaikan. Dalam situasi demikian, alih-alih memperkuat ekosistem usaha desa, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya monopoli baru di tengah masyarakat.