Sebuah video yang beredar pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, memperlihatkan puluhan pria berambut cepak berseragam loreng mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Dalam video itu, sebagian terlihat membawa senjata laras panjang dan diduga hendak menjemput paksa seorang saksi yang sedang diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membantah keras narasi tersebut. Ia menyebut informasi itu sebagai narasi provokatif dan menegaskan tidak ada personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang datang ke Polda Metro Jaya.
Namun pada pagi harinya, pengamanan di Polda Metro Jaya dilaporkan diperketat, disertai penutupan sejumlah akses jalan di sekitar lokasi.
Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa apabila benar terdapat upaya melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi, situasi itu bukan sekadar intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, hal tersebut dapat dipandang sebagai penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.
Rangkaian peristiwa ini muncul di tengah penyidikan gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehari sebelumnya, pada 8 Juli 2026, tim gabungan menggeledah 12 hingga 13 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menyita uang sekitar Rp 67 miliar. Sementara dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, disita brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta valuta asing yang nilainya disebut mencapai Rp 476 miliar.
Dalam waktu yang berdekatan, puluhan prajurit TNI bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kramat Pela. TNI menyatakan penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia mengakui rumah di Sentul adalah miliknya dan menyatakan uang yang ditemukan di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan karena ada pemiliknya.
Belakangan, disebutkan bahwa rumah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026. Disebut pula bahwa nilai isi salah satu brankas di rumah itu jauh melampaui total kekayaan yang pernah dilaporkan secara resmi.