Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik setelah menampilkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura yang diduga melakukan kampanye politik di dalam ruang paripurna.
Dalam video yang diunggah akun TikTok Yuli Rahman Official, terlihat sekelompok anggota dewan yang menyebut diri sebagai “Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura” menyatakan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, MDF-AR, yang dikenal dengan jargon “Mari-Yo”.
Sejumlah anggota DPRK yang tampak dalam rekaman tersebut disebut berasal dari berbagai partai politik, antara lain Partai Gelora, Perindo, PPP, PKS, Golkar, Hanura, PAN, Demokrat, PKN, dan Gerindra. Dalam tayangan itu, salah seorang anggota DPRK terdengar menyatakan, “Kami dari Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura,” yang kemudian diikuti perkenalan masing-masing anggota sesuai asal partainya.
Aksi dalam video itu ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk memilih dan memenangkan pasangan MDF-AR pada Pilkada Papua 2025.
Rekaman tersebut menuai kecaman, salah satunya dari Juru Bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK), Gifli Buinei. Ia menyayangkan dugaan kampanye yang dilakukan di dalam gedung DPRK Jayapura dan menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika sebagai wakil rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Gifli merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyebut kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Menurutnya, kantor DPRK merupakan fasilitas negara yang dibangun dan dibiayai untuk kepentingan publik, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai arena kampanye.
“Penggunaan ruang paripurna sebagai ajang kampanye merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi dan mandat sebagai wakil rakyat,” kata Gifli dalam keterangan kepada media, Kamis (11/7/2025).
Ia menyatakan pihaknya berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Gifli juga mendorong Bawaslu bertindak cepat, profesional, dan objektif guna menjaga integritas Pilkada 2025.
Selain itu, Gifli mengingatkan agar kejadian ini diproses sebagai temuan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XII/2024 tertanggal 14 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada, termasuk tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Gifli mencontohkan bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain penggunaan mobil dinas untuk kampanye, memanfaatkan kantor DPRD untuk kegiatan politik praktis, atau menyampaikan pernyataan dukungan di ruang publik yang dibiayai negara.

