Usulan Pelebaran Defisit APBN 2026 Mengemuka, Risiko Utang dan Pembiayaan Jadi Sorotan

Usulan Pelebaran Defisit APBN 2026 Mengemuka, Risiko Utang dan Pembiayaan Jadi Sorotan

Usulan untuk melebarkan batas defisit anggaran negara kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Airlangga mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna menaikkan batas atas defisit yang saat ini dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada waktu yang hampir bersamaan, Prabowo justru diberitakan tidak ingin mengubah batas tersebut.

Airlangga memaparkan sejumlah argumen terkait tekanan ekonomi yang dinilai dapat mendorong pelebaran defisit, mulai dari kenaikan harga minyak, pelemahan nilai tukar rupiah, perlambatan pertumbuhan ekonomi, hingga risiko kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Dalam tiga skenario yang disampaikan, defisit yang semula ditargetkan 2,68% dari PDB disebut berpotensi melebar menjadi 3,18% pada skenario pertama, 3,53% pada skenario kedua, dan 4,06% pada skenario ketiga.

Sementara itu, dalam sidang kabinet pada Jumat (13/3/2026), Prabowo menyampaikan langkah yang dinilai dapat menahan pelebaran defisit. Ia menginstruksikan efisiensi ekstrem, antara lain penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta optimalisasi GovTech untuk menutup kebocoran penerimaan dan belanja negara. Prabowo juga menegaskan sasaran jangka depan adalah APBN yang seimbang atau balanced budget alias tidak defisit.

Namun, laporan Bloombergtechnoz pada Minggu (15/3/2026) menyebut Prabowo dapat saja menyetujui pelebaran defisit apabila harga minyak bertahan tinggi dalam waktu lama akibat perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Kondisi tersebut dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, ketika pelebaran defisit dilakukan untuk memungkinkan belanja darurat.

Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan penting antara situasi pandemi 2020 dan kondisi saat ini. Pandemi dinilai sebagai kejadian yang nyaris tidak terduga, sedangkan ketidakpastian global terkait tarif, likuiditas global yang mengering, dan geopolitik telah berlangsung cukup lama. Disebutkan pula bahwa banyak negara menghadapi kesulitan fiskal pada 2025 dan melakukan mitigasi risiko, sementara Indonesia disebut menyatakan adanya risiko tetapi mitigasinya tidak tergambar jelas.

Perbedaan lain terlihat pada posisi defisit dan utang. APBN 2020 sebelum adanya Perpu direncanakan defisit 1,76%, sedangkan APBN 2026 menargetkan 2,68%. Realisasi defisit pada 2019 tercatat 2,18%, sementara pada 2025 defisit telah mencapai 2,92%.

Dari sisi ketahanan fiskal, rasio utang terhadap PDB pada 2019 berada di 30,23% dan meningkat menjadi 40,46% pada 2025. Rasio beban pembayaran utang dan bunga terhadap pendapatan negara (debt service ratio) naik dari 42,74% pada 2019 menjadi 47,67% pada 2025. Adapun rasio beban pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara meningkat dari 14,05% pada 2019 menjadi 18,65% pada 2025. Dengan perkembangan tersebut, ketahanan fiskal Indonesia pada 2026 dinilai sudah rentan bahkan sebelum perang.

Tekanan fiskal juga dikaitkan dengan pendapatan negara yang turun drastis pada 2025 dan hanya tampak meningkat pada 2026 karena efek basis rendah (low base effect). Pada saat yang sama, belanja negara disebut membengkak akibat birokrasi yang gemuk dan program prioritas yang boros.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah sebenarnya menyajikan analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi makro. Disebutkan, setiap kenaikan harga minyak (ICP) sebesar US$1 per barel akan menambah pendapatan sekaligus belanja, tetapi dampak bersihnya memperlebar defisit sebesar Rp6,8 triliun. Sementara itu, setiap pelemahan kurs Rp100 disebut menambah defisit Rp0,8 triliun.

Model sensitivitas tersebut digambarkan hanya mengubah satu indikator pada satu waktu, sementara indikator lain dianggap tetap. Tidak dijelaskan skenario ketika deviasi terhadap asumsi terjadi bersamaan dalam nilai yang signifikan. Meski demikian, Kementerian Keuangan disebut memiliki model simulasi yang lebih kompleks, yang menjadi dasar usulan skenario pelebaran defisit.

Nota Keuangan juga memuat bab risiko fiskal yang menguraikan kemungkinan realisasi tidak sesuai APBN. Risiko perubahan makroekonomi terhadap belanja negara dinilai berdampak sangat tinggi, tetapi saat disusun pada pertengahan 2025 dianggap kecil kemungkinannya terjadi (skor 2 dari skala 5). Perang Iran disebut membuat kemungkinan itu meningkat menjadi skala 4 atau 5, sementara dampaknya dinilai sulit dikurangi.

Di sisi pendapatan, sejak awal diakui terdapat risiko tinggi tidak tercapai (skor 4). Mitigasi diarahkan agar dampaknya turun dari skala sedang (skor 3) menjadi kecil (skor 2), namun perkembangan terkini disebut membuat dampak ketidakcapaian pendapatan berpotensi lebih tinggi. Untuk pembiayaan anggaran, terutama utang, risikonya dinilai mungkin terjadi (skor 3) tetapi berdampak kecil (skor 2), sehingga mitigasi ditujukan agar kemungkinan dan dampaknya menjadi sangat kecil (skor 1).

Jika opsi pelebaran defisit dipilih, pembiayaan diperkirakan melampaui APBN dengan tingkat kemungkinan terjadi pada skala 4 atau 5, sementara dampaknya dinilai tinggi atau sangat tinggi pada skala 4 atau 5. Pelebaran defisit juga diperkirakan mendorong kenaikan rasio utang terhadap PDB, beban pembayaran utang, serta beban pembayaran bunga utang. Alokasi pembayaran bunga utang sebesar Rp599 triliun disebut berpotensi terlampaui, terutama jika imbal hasil SBN naik dan rupiah melemah, mengingat adanya utang berdenominasi valuta asing.

Risiko lain yang disebut mengemuka adalah potensi penurunan peringkat Indonesia oleh lembaga pemeringkat. Sebelumnya, kebijakan fiskal disebut mulai disorot karena dinilai kurang pruden dan rasio pembayaran bunga utang yang telah tinggi.

Persoalan berikutnya adalah sumber pembiayaan jika defisit diperlebar. Kenaikan defisit berarti kebutuhan utang meningkat. Sumber pembiayaan dalam negeri seperti bank umum, dana pensiun, asuransi, dan individu disebut hanya mampu menambah terbatas atau mengikuti pertumbuhan alamiah. Sementara itu, minat pihak asing dinilai masih diragukan karena kondisi global dan banyaknya negara yang sama-sama membutuhkan pembiayaan.

Rencana penambahan pembiayaan utang neto APBN sebesar Rp832 triliun atau sekitar Rp1.550 triliun secara bruto disebut sudah cukup berat untuk diperoleh. Jika defisit diperlebar, kebutuhan utang dinilai akan jauh lebih besar.

Dalam situasi demikian, Bank Indonesia disebut sebagai sumber yang paling bisa diandalkan karena kepemilikannya atas SBN sudah besar. Namun, jika bank sentral harus menyerap SBN jauh lebih banyak lagi, dikhawatirkan muncul komplikasi yang dapat menular dari tekanan fiskal ke kondisi moneter serta industri keuangan secara keseluruhan.

Instruksi Prabowo untuk berhemat dinilai dapat membantu menutup sebagian masalah apabila dijalankan konsisten, tetapi disebut kemungkinan tidak cukup menghadapi tekanan yang ada. Di tengah ketahanan fiskal yang dinilai melemah dan makin rentan akibat perkembangan geopolitik dan keuangan global, opsi lain yang disebut memiliki risiko lebih terukur adalah memangkas program prioritas beranggaran besar, seperti MBG, kopdes Merah Putih, belanja alutsista dan almatsus. Selain itu, penataan ulang birokrasi, termasuk pengurangan jumlah kementerian/lembaga, juga disebut sebagai alternatif.

Terlepas dari manfaat program-program tersebut, pandangan yang disampaikan menekankan bahwa pencegahan dampak yang lebih buruk dinilai lebih mendesak. Dalam kerangka itu, pelebaran defisit dan peningkatan utang secara besar-besaran dinilai bukan pilihan yang tepat.