Keputusan Pemerintah Aceh merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disebut sebagai konsekuensi dari menurunnya kapasitas fiskal daerah. Berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) mendorong pemerintah mencoret warga pada Desil 8, 9, dan 10 dari daftar penerima subsidi premi. Dari sisi anggaran, langkah ini dinilai dapat dipahami, namun persoalan muncul pada cara kebijakan tersebut dijalankan.
Pencabutan kepesertaan dilakukan melalui sistem digital yang bekerja secara otomatis, tanpa pengawasan yang memadai. Di titik ini, isu yang mengemuka tidak lagi semata efisiensi, melainkan akurasi dan keadilan dari keputusan yang dihasilkan sistem.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan sistem otomatis untuk memilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan data kesejahteraan. Sistem tersebut beroperasi dengan asumsi bahwa data yang tersedia sudah benar dan mencerminkan kondisi terbaru masyarakat. Namun, di lapangan ditemukan kondisi sebaliknya: sejumlah warga yang dinilai masih layak menerima bantuan justru tidak tercakup karena data mereka tidak diperbarui. Mereka tercatat sebagai kelompok mampu, meski kondisi ekonominya telah berubah.
Situasi ini menyoroti keterbatasan data yang tidak selalu mutakhir. Dalam kajian data, Rob Kitchin menjelaskan bahwa data merupakan hasil konstruksi (data assemblage) yang memiliki keterbatasan waktu dan konteks. Karena itu, tanpa pembaruan yang memadai, data berpotensi tertinggal dari kondisi aktual. Ketika data seperti ini dipakai dalam keputusan otomatis, kesalahan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Dampak penggunaan data yang tidak mutakhir terasa langsung pada warga. Mereka dapat kehilangan akses layanan kesehatan bukan karena tidak berhak, melainkan karena sistem tidak menangkap perubahan kondisi mereka. Persoalan ini kemudian bergeser menjadi isu keadilan layanan: sistem dapat bekerja cepat, tetapi kecepatan tidak selalu sejalan dengan ketepatan.
Kasus JKA juga dipandang mencerminkan tantangan lebih luas dalam agenda transformasi digital nasional melalui SPBE, Satu Data Indonesia, serta Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045. Kebijakan-kebijakan tersebut menekankan integrasi sistem dan penguatan infrastruktur, termasuk Pusat Data Nasional. Namun, integrasi tidak otomatis berarti kualitas data meningkat. Pengalaman JKA menunjukkan bahwa sistem yang saling terhubung tetap dapat menghasilkan keputusan keliru jika data dasarnya tidak akurat dan tidak diperbarui. Dalam konteks ini, digitalisasi bisa mempercepat proses sekaligus mempercepat kesalahan.
Isu lain yang mengemuka adalah akuntabilitas algoritmik. Dalam sistem otomatis, keputusan perlu dapat dipertanggungjawabkan. Joshua Kroll menekankan bahwa keputusan berbasis algoritma harus dapat ditelusuri, dijelaskan, dan digugat, sehingga hasil sistem tidak semestinya dianggap final tanpa mekanisme koreksi. Sejalan dengan itu, Sandra Wachter bersama Brent Mittelstadt dan Luciano Floridi menyebut pentingnya right to explanation, yakni hak warga untuk mengetahui bagaimana keputusan otomatis dihasilkan. Tanpa ruang penjelasan, kesalahan menjadi lebih sulit diperbaiki.
James C. Scott juga mengingatkan bahwa negara kerap menyederhanakan realitas masyarakat melalui data agar mudah dikelola, namun penyederhanaan itu berisiko mengabaikan kondisi riil warga. Dalam kasus JKA, dampak penyederhanaan tersebut terlihat ketika keputusan administratif berbasis data tidak selaras dengan situasi faktual sebagian penerima.
Sebagai respons, Pemerintah Aceh membuka mekanisme “opsi sanggah” melalui perangkat gampong. Warga dapat mengajukan keberatan apabila data mereka dinilai tidak sesuai. Dalam mekanisme ini, aparatur gampong berperan memverifikasi kondisi riil yang tidak tercatat di sistem, sehingga keputusan tidak berhenti pada keluaran digital semata, melainkan dapat dikoreksi melalui proses administratif.
Dari kasus JKA, muncul pelajaran kebijakan terkait implementasi pemerintahan digital. Sistem digital dinilai perlu memastikan pembaruan data, transparansi proses, dan tersedianya mekanisme koreksi. Tanpa ketiga unsur tersebut, keputusan berbasis data berisiko tidak akurat. Dalam kerangka ini, algoritma diposisikan sebagai alat bantu yang dapat diuji dan diperbaiki, bukan satu-satunya dasar keputusan. Digitalisasi pemerintahan, pada akhirnya, dituntut menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan layanan.

