Unggahan Foto Ismet Mile Berrompi Tahanan Disebut Menyesatkan, Kejati Gorontalo Pastikan Tidak Ada Penahanan Saat Ini

Unggahan Foto Ismet Mile Berrompi Tahanan Disebut Menyesatkan, Kejati Gorontalo Pastikan Tidak Ada Penahanan Saat Ini

GORONTALO — Sebuah unggahan di Facebook dari akun Gtlo Karlota yang menampilkan foto Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan RI dinilai menyesatkan. Foto tersebut disebut merupakan dokumentasi lama yang diunggah ulang dengan narasi yang dapat memunculkan kesan seolah terkait dengan situasi terkini.

Dalam unggahan itu, terdapat tulisan “Yang Menonaktifkan” pada gambar, disertai foto Ismet Mile mengenakan rompi bertuliskan “Kejaksaan RI Tahanan Tindak Pidana Korupsi”. Di bagian bawah gambar juga tercantum kalimat “Mantan Napi Koruptor Uang Rakyat Kabupaten Bone Bolango Milyaran Rupiah”. Sementara pada bagian keterangan unggahan tertulis, “Kalo yang ini jelas jelas Papancuri. Fakta yang tidak bisa dibantah.”

Narasi tersebut kemudian memicu beragam tanggapan warganet dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun Facebook lainnya. Dengan penggunaan foto lama yang dipadukan dengan narasi tertentu, unggahan itu dinilai dapat menggiring persepsi publik seolah-olah Ismet Mile tengah mengalami proses penahanan saat ini.

Berdasarkan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dipastikan tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, pada saat ini. Karena itu, foto yang beredar bukan dokumentasi terbaru, melainkan foto lama yang kembali disebarkan dengan konteks berbeda.

Penelusuran menunjukkan Ismet Mile memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango. Saat itu, ia yang menjabat sebagai mantan Bupati Bone Bolango ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau, sebagai tersangka.

Dengan demikian, foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan merupakan dokumentasi dari proses hukum yang pernah terjadi, bukan peristiwa baru. Penggunaan ulang foto lama tanpa penjelasan waktu dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pemeriksaan fakta, praktik memakai foto atau video lama untuk menggambarkan peristiwa baru dikenal sebagai false context atau konteks keliru. Informasi semacam ini tidak selalu memalsukan materi visual, tetapi menghilangkan konteks waktu sehingga publik mengira peristiwa dalam gambar sedang terjadi saat ini.

Kasus serupa kerap muncul di media sosial, terutama ketika sebuah foto lama kembali beredar bersamaan dengan isu politik atau kebijakan yang sedang menjadi perhatian. Masyarakat diimbau lebih cermat sebelum mempercayai dan membagikan unggahan yang memuat foto atau video tanpa kejelasan kapan dokumentasi itu dibuat.

Sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain memeriksa apakah informasi berasal dari sumber kredibel, membandingkannya dengan pemberitaan yang melalui proses verifikasi, serta memperhatikan tanggal dan konteks materi visual yang digunakan. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan.

Kesimpulannya, unggahan akun Gtlo Karlota dinilai menyesatkan karena menggunakan foto lama tanpa konteks waktu yang jelas dan dipadukan dengan narasi yang dapat membangun persepsi seolah terkait dengan kondisi saat ini. Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan tidak ada penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, pada saat ini.