Universitas Brawijaya (UB) memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) UB 2026. Upaya tersebut dilakukan lewat Workshop Penyusunan Keputusan Rektor tentang Daftar Informasi Publik UB 2026 yang digelar Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) pada Jumat (17/7) di Ruang Jamuan Lantai 6 Gedung Rektorat.
Workshop ini menjadi langkah strategis untuk menyusun DIP UB 2026 yang memuat informasi yang wajib disediakan kepada masyarakat, sekaligus menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Universitas (Sekun) UB Dr. Tri Wahyu Nugroho, didampingi Kepala DIK Dr. Lely Indah Mindarti. Workshop diikuti berbagai unsur di lingkungan UB yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik.
Dalam sambutannya, Dr. Lely Indah Mindarti menegaskan bahwa penyusunan daftar informasi publik merupakan salah satu upaya UB untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia menilai perlu adanya daftar informasi yang secara jelas membedakan informasi yang wajib diumumkan kepada publik dan informasi yang termasuk kategori dikecualikan.
Sementara itu, Dr. Tri Wahyu Nugroho menyampaikan bahwa dinamika organisasi merupakan bagian dari proses perkembangan institusi. Perubahan struktur organisasi maupun regulasi yang terus berkembang, menurutnya, menuntut pembaruan pengelolaan informasi agar seluruh sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama mengenai klasifikasi informasi publik.
“Daftar informasi perlu disusun dan ditetapkan oleh seluruh komponen di UB. Berbagai informasi perlu dibuat dan ditetapkan terkait mana yang harus disampaikan dan dapat dikonsumsi publik maupun yang dikecualikan. Harapannya adalah tidak akan terjadi sengketa informasi publik yang akan dihadapi oleh UB,” ujar Tri Wahyu Nugroho.
Ia juga mengapresiasi capaian UB yang meraih predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen UB menghadirkan layanan informasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini UB telah tujuh kali berturut meraih predikat Informatif. Hal itu menunjukkan bahwa UB telah berusaha memberikan informasi yang baik dan transparan kepada publik. Hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk dapat meyakinkan kepada publik bahwa UB adalah institusi pendidikan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Melalui workshop ini, UB berharap seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang seragam mengenai pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan semakin efektif, cepat, dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.