Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Berau menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kesepakatan bulat itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (20/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Berau Dedi Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi.
Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Ketua DPRD Berau Dedi Okto Nooryanto menjelaskan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD. Ia merujuk ketentuan Pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Dedi, regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Melalui aturan tersebut mengamanatkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, sebelum rapat paripurna digelar, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan telah membahas materi Raperda secara menyeluruh. Catatan, rekomendasi, dan hasil evaluasi dibahas secara intensif hingga disepakati Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam tahapan pendapat akhir fraksi, ketujuh fraksi DPRD Berau menyampaikan sikap yang sama, yakni menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tanpa penolakan. Dedi menegaskan, pendapat akhir fraksi merupakan representasi sikap politik anggota DPRD dalam masing-masing fraksi sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil pembahasan bersama.
“Dengan demikian, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan telah disetujui bersama dan kami nyatakan sah,” tegas Dedi, yang kemudian disambut ketukan palu sidang.
Pengesahan Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
DPRD Berau juga berharap pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dapat mendorong pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.