Papan Informasi Dana BOS SDN 1 Argalingga Masih Cantumkan Anggaran 2020, Transparansi Dipertanyakan

Papan Informasi Dana BOS SDN 1 Argalingga Masih Cantumkan Anggaran 2020, Transparansi Dipertanyakan

MAJALENGKA—Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian. Kondisi papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Argalingga, Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dipertanyakan karena masih menampilkan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, papan informasi anggaran Dana BOS terlihat terpasang. Namun, data yang tercantum disebut belum diperbarui sesuai tahun berjalan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pengelolaan anggaran sekolah.

Sebagai badan publik yang mengelola anggaran bersumber dari negara, satuan pendidikan dituntut menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran.

Upaya meminta penjelasan kepada Kepala SD Negeri 1 Argalingga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sedang mengikuti kegiatan. Sementara itu, bendahara BOS yang baru menjabat menyampaikan bahwa papan informasi anggaran akan diperbarui.

“Laporan anggaran Dana BOS sudah kami sampaikan dan kami laporkan ke Kasudin. Untuk papan anggaran Dana BOS memang belum kami pasang. Kalau ingin bertemu dengan Kepala Sekolah, kebetulan beliau sedang ada kegiatan dan belum bisa ditemui,” ujar bendahara BOS.

Bendahara BOS juga menyatakan dirinya baru menjabat dan ada rencana pembaruan informasi, terlebih sekolah sedang mempersiapkan proses akreditasi.

Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Konfirmasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan terkait mekanisme keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS serta kondisi papan informasi anggaran di SD Negeri 1 Argalingga. Namun hingga berita ini disusun, pihak K3S belum memberikan respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi K3S maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Kondisi papan informasi yang masih memuat data lama tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Meski demikian, situasi ini dinilai perlu klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait, terutama mengenai mekanisme penyampaian informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, tata kelola Dana BOS/BOSP memiliki ketentuan teknis tersendiri yang wajib dipedomani oleh satuan pendidikan.

Transparansi anggaran juga dinilai tidak cukup sebatas keberadaan papan pengumuman, melainkan menuntut tersedianya informasi yang benar, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan, hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi masih terbuka bagi Kepala SD Negeri 1 Argalingga, K3S, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait papan informasi Dana BOS yang masih menampilkan Tahun Anggaran 2020.