Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kota Tarakan didorong agar semakin profesional dan transparan. Isu ini menjadi sorotan dalam dialog interaktif di RRI Tarakan yang membahas upaya optimalisasi dana umat sesuai regulasi pemerintah.
Dalam dialog tersebut, Ustaz H. Sofyan Ridwan menjelaskan bahwa pengelolaan zakat diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia menekankan lembaga pengelola zakat seperti Baznas bersifat independen dan non-struktural sehingga tidak terkontaminasi kepentingan politik praktis.
“Lembaga pengelola zakat harus menunjukkan energinya melalui pelaporan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Ini adalah kunci agar kepercayaan umat tetap terjaga,” kata Ustaz Sofyan, Selasa (10/2/2026).
Terkait zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menyebut adanya Instruksi Presiden dan KMA yang mengatur optimalisasi zakat. Menurutnya, pemotongan 2,5 persen dari gaji pegawai dipandang sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) sekaligus upaya menyucikan harta dari sisa-sisa kelalaian kerja.
Dialog tersebut juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai fidyah. Ustaz Sofyan menegaskan fidyah merupakan solusi darurat yang diperuntukkan bagi lansia rentan, penderita sakit yang sulit sembuh, serta ibu hamil atau menyusui dengan ketentuan tertentu.
Sementara itu, bagi orang yang sehat namun berhalangan puasa karena sedang dalam perjalanan (musafir), kewajibannya adalah mengganti puasa pada hari lain (qada), bukan membayar fidyah. Penjelasan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar menjalankan syariat sesuai ketentuan yang benar.

