Transparansi Layanan Pertanahan Bikin Warga Lebih Percaya Diri Urus Sertifikat Tanpa Perantara

Transparansi Layanan Pertanahan Bikin Warga Lebih Percaya Diri Urus Sertifikat Tanpa Perantara

Jakarta — Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan masyarakat. Proses yang dinilai lebih transparan, akses layanan yang lebih mudah, serta informasi yang lebih jelas membuat warga semakin percaya diri mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Pengalaman itu dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN, yang sedang mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Ia menilai pelayanan pertanahan saat ini mengalami perubahan signifikan dibanding beberapa tahun lalu.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” kata Sutrisno, Senin (8/6/2026).

Sutrisno mengaku sempat berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan hak atas tanahnya. Namun setelah mencari informasi ke kantor pertanahan, ia mengetahui proses tersebut bisa dilakukan sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Setelah saya tanya ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri,” ujarnya.

Dalam proses pengurusan, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran ulang hingga proses pelepasan hak yang nantinya berujung pada penerbitan sertifikat hak milik. Ia menyebut sempat beberapa kali harus melengkapi persyaratan administrasi, namun mengapresiasi petugas yang dinilainya terbuka menjelaskan kekurangan dokumen yang perlu dipenuhi.

Pada kunjungan pertama, ia masih menemui kekurangan terkait batas bidang tanah dan saksi yang diperlukan dalam proses pengukuran. Setelah persyaratan dilengkapi, permohonan pengukuran ulang dapat dilanjutkan.

Ia membandingkan pengalaman tersebut dengan kondisi sekitar 15 tahun lalu, ketika layanan pertanahan menurutnya masih terkesan rumit dan kurang transparan sehingga masyarakat lebih banyak bergantung pada bantuan pihak lain. Sutrisno juga pernah mengalami kendala saat menggunakan jasa perantara, ketika proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru tidak tuntas hingga satu tahun.

Transformasi layanan ATR/BPN sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini juga disebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi birokrasi yang efektif serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

Sutrisno berharap inovasi pelayanan yang sudah berjalan terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyinggung harapannya terhadap pengembangan sertifikat elektronik.

“Kalau sekarang masyarakat datang sendiri, bertanya langsung, semuanya dijelaskan. Ke depan saya berharap layanan seperti ini terus ditingkatkan, termasuk dengan sertifikat elektronik yang semakin memudahkan masyarakat menjaga aset tanahnya,” katanya.

Transformasi layanan pertanahan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada perantara dalam pengurusan administrasi pertanahan.