Transparansi Jadi Kunci Strategi DSI Menutup Kebocoran Ekspor

Transparansi Jadi Kunci Strategi DSI Menutup Kebocoran Ekspor

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan beroperasi dengan transparansi penuh dalam mengelola kebijakan ekspor komoditas melalui sistem satu pintu. Keterbukaan dinilai krusial agar BUMN yang diproyeksikan khusus menangani ekspor ini dapat menjalankan mandatnya secara efektif.

DSI diposisikan sebagai solusi untuk mengatasi kebocoran ekspor pada komoditas strategis, sekaligus memperkuat fondasi kedaulatan ekonomi Indonesia di tingkat global. Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai tantangan utama Indonesia bukan pada kelangkaan komoditas, melainkan hilangnya nilai ekonomi akibat aktivitas ekspor sumber daya alam yang pencatatannya belum optimal di dalam negeri.

Menurut Achmad, DSI harus menjadi instrumen nyata bagi kedaulatan ekonomi nasional, bukan sekadar mengubah format tata niaga lama tanpa dampak yang lebih besar. Karena itu, ia menekankan perlunya indikator keberhasilan yang dapat dibuktikan sejak awal operasional.

Indikator yang disebut antara lain pencatatan nilai dan volume ekspor yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, transparansi total devisa yang masuk ke sistem keuangan nasional, dan peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Achmad menilai keterbukaan informasi mengenai harga ekspor akan menjadi tolok ukur pertama yang dinanti banyak pihak. Transparansi ini dipandang penting untuk memastikan tidak ada nilai ekonomi yang keluar negeri tanpa catatan resmi.

Ujian lain bagi DSI adalah kepatuhan dalam pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), terutama setelah pemerintah memperkuat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP No. 8/2025. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan memperketat pengawasan dana hasil ekspor.

Dalam kerangka tersebut, DSI berkewajiban memastikan devisa benar-benar masuk ke sistem perbankan domestik agar dapat terpantau. Namun, pengawasan diminta tidak menghambat operasional eksportir, mengingat pelaku usaha tetap perlu menggunakan dana secara lancar untuk keperluan bisnis yang sah.

Pemanfaatan devisa hasil ekspor, sebagaimana dijelaskan, tetap diperbolehkan untuk pembayaran kewajiban pajak dan setoran PNBP, pelunasan utang serta pembagian dividen, hingga pembelian bahan baku produksi dan pemenuhan kewajiban keuangan global lainnya.

Achmad menekankan peran DSI sebagai mesin eksekusi kebijakan pemerintah pusat, yang harus mampu menyeimbangkan pengawasan ketat dengan kelancaran arus modal bagi industri strategis.

Isu sensitif lain yang disebut perlu diantisipasi sejak dini adalah praktik under invoicing atau manipulasi harga dalam dokumen ekspor, yang umumnya dilakukan dengan melaporkan harga jual lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak. Untuk mengurangi risiko itu, Achmad menyarankan agar DSI menerapkan sistem penilaian risiko atau risk scoring berbasis digital guna mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis.

Pengawasan, menurut dia, perlu difokuskan pada transaksi dengan penyimpangan harga besar yang terjadi berulang, serta transaksi yang melibatkan perusahaan afiliasi di luar negeri, terutama di wilayah bertarif pajak rendah. Strategi yang disarankan mencakup prioritas pengawasan pada entitas yang menjual ke yurisdiksi suaka pajak dengan harga di bawah pasar, pendekatan yang digerakkan oleh pasar agar tetap kompetitif, serta jaminan kepastian hukum dan hak jawab bagi eksportir bila terjadi sengketa data.

Keberhasilan DSI dalam mengamankan aliran devisa ekspor masuk ke dalam negeri diyakini dapat memperkuat kondisi makroekonomi Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

Di sisi lain, Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, menyatakan operasional DSI akan dijalankan dengan tingkat transparansi yang sangat tinggi. Ia juga menyebut manajemen DSI akan diperkuat tenaga profesional berpengalaman di industri keuangan, termasuk keterlibatan pakar dari sektor perbankan internasional.

Pandu menekankan keterbukaan informasi sebagai faktor kunci untuk membangun kepercayaan pasar terhadap DSI. Sebagai pemain baru di sektor komoditas strategis, tingkat kepercayaan investor dan pelaku usaha dinilai menentukan keberlanjutan program ke depan.

Melalui kebijakan ekspor satu pintu yang transparan, Indonesia diharapkan memiliki data perdagangan yang lebih kredibel. Selain berdampak pada pendapatan, kredibilitas data juga dipandang dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di tingkat global.