Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat pertumbuhan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) seiring penerapan transparansi berbasis digital. Keterbukaan informasi dinilai berperan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana umat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Ciamis, H. Didin Saadudin, mengatakan seluruh perputaran keuangan dari muzakki dan pemberi infak kini dapat dipantau secara daring melalui SiMBA (Sistem Informasi Manajemen Baznas), sistem terintegrasi dari Baznas Pusat yang diterapkan di daerah. Menurutnya, masyarakat yang ingin mengetahui alur pengelolaan dan penyaluran ZIS di Ciamis dapat mengakses sistem tersebut.
Untuk menunjang infrastruktur digital, Baznas Ciamis juga menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis. Melalui sinergi itu, Baznas memperoleh fasilitas server khusus secara gratis guna mendukung kelancaran sistem informasi pengelolaan keuangan ZIS.
Didin menyebut peningkatan transparansi berdampak pada naiknya kepercayaan publik, yang tercermin dari capaian penghimpunan dana melampaui target. Dari target Rp24,2 miliar yang ditetapkan Baznas Pusat untuk Kabupaten Ciamis, Baznas Ciamis membukukan penghimpunan sebesar Rp27,4 miliar.
Pada 2026, Baznas Ciamis mendapat target lebih tinggi, yakni Rp30,4 miliar. Didin menyampaikan optimisme target tersebut dapat tercapai, mengacu pada realisasi penghimpunan hingga pertengahan tahun. Dalam enam bulan berjalan, dana yang terhimpun disebut telah mencapai Rp20,9 miliar.
Ia juga mengungkapkan, hampir 60 persen dana umat yang dihimpun berasal dari infak dan sedekah masyarakat di tingkat desa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dana yang terkumpul dipastikan kembali ke desa asal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
Mekanisme penyaluran dana UPZ desa dibagi dalam dua skema, yakni Dana Taktis sebesar 30 persen dan Dana Program sebesar 70 persen. Dana Taktis dapat dicairkan minimal tiga hari setelah penyetoran tanpa pengajuan proposal dan diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi, seperti bantuan transportasi warga sakit yang tidak ditanggung BPJS atau kebutuhan mendesak anak sekolah. Pertanggungjawabannya dilaporkan pada bulan berikutnya.
Sementara itu, Dana Program dicairkan melalui pengajuan proposal yang disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dana tersebut diarahkan untuk mendukung lima program unggulan Baznas Ciamis, yaitu Ciamis Sehat, Ciamis Agamis, Ciamis Cerdas, Ciamis Sejahtera, dan Ciamis Peduli.
Di akhir keterangannya, Didin mengimbau masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah agar pengelolaannya tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Ia juga menekankan bahwa infak bersifat sukarela dan dapat dilakukan sesuai kemampuan.