Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tanggamus. Kali ini sorotan mengarah ke SD Negeri 1 Tanjung Jati, setelah pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Sorotan muncul saat awak media yang tergabung dalam Komite Wartawan Indonesia (KWI) mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi pada Senin (25/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala SDN 1 Tanjung Jati berinisial HSL disebut belum dapat memaparkan secara detail sejumlah item penggunaan anggaran yang ditanyakan.
“Emang masnya harus tahu ya? Saya lupa mas,” ujar HSL saat dimintai penjelasan terkait realisasi penggunaan Dana BOS.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan dari awak media, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam kesempatan yang sama, kepala sekolah kemudian memanggil bendahara BOS berinisial AWN untuk memberikan keterangan tambahan. Namun, menurut awak media, penjelasan yang disampaikan bendahara juga dinilai belum mampu merinci penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dipersoalkan.
Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang tercatat memiliki nilai anggaran cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 sekolah mengalokasikan Rp11.620.000 pada Tahap I dan Rp16.345.000 pada Tahap II untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran untuk kegiatan serupa kembali dialokasikan sebesar Rp7.880.000 pada Tahap I dan Rp29.960.000 pada Tahap II.
Namun, berdasarkan pemantauan awak media di lingkungan sekolah, kondisi fisik sarana dan prasarana disebut tidak menunjukkan perubahan signifikan yang sebanding dengan total anggaran yang dialokasikan selama dua tahun tersebut.
Pihak sekolah mengakui sebagian dana digunakan untuk pengecatan bangunan sekolah. Meski demikian, hasil pekerjaan yang dimaksud disebut tidak terlihat jelas di lapangan sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah.
Selain pos pemeliharaan, awak media juga menyoroti anggaran pembayaran honor tenaga non-ASN. Kepala sekolah menyebut jumlah tenaga honor murni sebanyak lima orang pada tahun 2024, dengan anggaran masing-masing tahap sebesar Rp12 juta. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran honor tercatat Rp14,4 juta per tahap dengan jumlah tenaga honor disebut hanya dua orang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan bendahara BOS yang menyatakan jumlah tenaga honor murni sejak 2024 hingga 2025 sebanyak tujuh orang. Perbedaan data antara kepala sekolah dan bendahara itu memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi administrasi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Di sisi lain, awak media juga menyebut tidak menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah saat kunjungan dilakukan. Padahal, papan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik terkait penggunaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah disebut belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perbedaan data maupun rincian penggunaan anggaran yang dipertanyakan. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan agar pengelolaan Dana BOS berjalan transparan dan sesuai peruntukannya demi mendukung kualitas pendidikan.