Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai lembaga pengelola aset negara senilai Rp300 triliun itu masih minim transparansi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tekanan fiskal ganda (double fiscal pressure) terhadap keuangan negara, terutama di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia.
Kritik tersebut disampaikan Koalisi Danantara Monitor. Koalisi mendesak keterbukaan penuh agar publik dapat mengawasi arus modal dan memastikan proyek yang didanai benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai tata kelola dan transparansi Danantara masih tertinggal dibanding Indonesia Investment Authority (INA). Ia juga mencatat Danantara belum terdaftar dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) serta belum mengadopsi Santiago Principles yang kerap dijadikan acuan transparansi secara global.
Menurut Bhima, belum adanya transparansi keuangan menimbulkan pertanyaan mengenai standar akuntabilitas yang diterapkan. Ia memperingatkan risiko “double fiscal exposure”, yakni ketika dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN kini dialihkan untuk dikelola Danantara, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut masih berpeluang memperoleh dukungan pendanaan dari APBN.
Bhima juga menyoroti ketimpangan antara klaim investasi bernilai besar yang disampaikan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan realisasi proyek di lapangan yang dinilai belum terlihat dalam bentuk proyek konkret dan berkelanjutan. Selain itu, ia menyebut pemerintah belum merilis daftar investasi prioritas yang dapat menjadi acuan publik untuk menilai dampak Danantara, termasuk terhadap penciptaan lapangan kerja.
Dari sisi lingkungan, Juru Kampanye Program TrendAsia Novita Indri menilai arah investasi Danantara masih didominasi proyek berbasis bahan bakar fosil. Ia menyebut dari 18 daftar proyek yang diamanatkan pemerintah kepada Danantara, mayoritas belum memprioritaskan pendanaan untuk proyek energi bersih.
Novita juga mengkritik dukungan Danantara pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menurutnya kerap menghadapi kendala teknis dan keekonomian, sehingga dinilai berisiko tinggi merugikan keuangan publik.
Sementara itu, dari perspektif hukum dan antikorupsi, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha memperingatkan adanya celah korupsi yang besar akibat minimnya akses publik terhadap laporan keuangan dan informasi rinci penggunaan dana yang dikelola Danantara. Ia menilai situasi tersebut kontradiktif dengan narasi efisiensi anggaran yang didorong pemerintah, sementara negara mengalokasikan sumber daya besar kepada lembaga baru dengan mekanisme akuntabilitas yang dinilai masih kabur.
Egi juga menyinggung penguatan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menurutnya berpotensi membuat lembaga tersebut kebal hukum dan rentan menjadi alat konsolidasi elite politik di sektor ekstraktif. Kekhawatiran itu, kata dia, semakin besar mengingat Danantara kini membawahi BUMN strategis yang dalam satu dekade terakhir disebut telah diwarnai ratusan kasus korupsi.
Merespons kondisi tersebut, Koalisi Danantara Monitor menyatakan telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada BPI Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 3 Juni 2026. Koalisi menyebut Danantara berjanji akan membuka laporan keuangan pada akhir Juni, namun mereka menegaskan akan tetap mengawal prosesnya hingga ke Komisi Informasi. Ke depan, koalisi juga menyatakan akan memperluas pemantauan terhadap dampak kinerja Danantara pada sektor ketenagakerjaan dan pangan nasional.