Transparansi BOS di SDN 2 Sukaraja Disorot, Pengawas Nilai Ada Kelalaian Kepala Sekolah

Transparansi BOS di SDN 2 Sukaraja Disorot, Pengawas Nilai Ada Kelalaian Kepala Sekolah

Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di SD Negeri 2 Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan menyusul dugaan belum optimalnya keterbukaan informasi di lingkungan sekolah.

Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan kondisi papan monografi sekolah yang rusak serta papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dipasang sebagaimana mestinya.

Berdasarkan konfirmasi di lokasi, sejumlah guru menunjukkan papan monografi sekolah Tahun 2020–2021 yang berada di samping toilet dalam keadaan rusak. Sementara itu, papan informasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 ditemukan tersimpan di bawah bangku ruang guru, meski sekolah disebut telah memasuki tahun ajaran 2025–2026.

Dalam pengelolaan Dana BOS, satuan pendidikan berkewajiban menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Aturan tersebut mewajibkan sekolah menyampaikan informasi penggunaan dana kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik.

Saat dimintai klarifikasi, awak media belum dapat bertemu Kepala SDN 2 Sukaraja, Erny. Menurut keterangan salah seorang guru, kepala sekolah telah meninggalkan sekolah.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak pembina, awak media mendatangi Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Sindangkasih pada Kamis, 16 Juli 2026. Pengawas sekolah, Amir, mengakui kondisi tersebut sebagai kelalaian yang perlu segera diperbaiki.

“Ya, itu keteledoran kepala sekolah. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengingatkan. Papan monografi maupun papan informasi BOS memang wajib tersedia dan diperbarui. Selama ini saya disibukkan dengan penyusunan LPJ secara online. Secepatnya saya akan meminta pihak sekolah untuk membenahinya,” ujar Amir.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pengawas sekaligus komitmen untuk melakukan pembinaan agar sekolah memenuhi ketentuan administrasi dan transparansi pengelolaan Dana BOS.

Hingga berita ini disusun, Kepala SDN 2 Sukaraja, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.