Polemik pembangunan tower BTS di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terus bergulir di tengah penolakan warga. Di saat protes menguat, terungkap menara telekomunikasi tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah Kabupaten Madiun juga menyoroti sikap pengelola tower yang dinilai kurang transparan saat proses perpanjangan kontrak lahan pada 2025. Proses itu disebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun kecamatan, sehingga memicu konflik antara dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hibah atas lahan tempat tower berdiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan pergantian maupun perpanjangan kontrak seharusnya dikomunikasikan dengan kepala desa, camat, keluarga ahli waris, serta lingkungan sekitar agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Harapannya ketika ada pergantian kontrak, itu harus melewati Pak Kepala Desa dan Pak Camat, minimal itu. Komunikasi dengan lingkungan dan keluarga ahli waris tetap harus dilakukan agar tidak terjadi dinamika di lapangan,” kata Anang, Senin (27/7/2026).
Anang menjelaskan, tower masih dapat menggunakan IMB lama selama tidak ada perubahan konstruksi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, setiap menara wajib memiliki SLF. Hingga kini, dokumen tersebut disebut belum dimiliki tower yang menjadi sorotan warga di Dusun Sindon.
“Terkait izin, selama tidak ada perubahan bentuk, tidak ada masalah menggunakan IMB lama. Tapi setelah terbit PP Nomor 28 Tahun 2025 harus ada SLF. Intinya itu,” ujarnya.
SLF berfungsi memastikan konstruksi bangunan dinyatakan aman dan layak digunakan, serta wajib dievaluasi setiap lima tahun. Kondisi belum adanya SLF di tengah penolakan warga diperkirakan menambah sorotan terhadap pengelolaan tower tersebut.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan itikad pengelola untuk memenuhi kewajiban administrasi serta membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat guna meredam polemik.