TNI Tegaskan Netralitas Pemilu 2024, Ini 11 Larangan bagi Prajurit

TNI Tegaskan Netralitas Pemilu 2024, Ini 11 Larangan bagi Prajurit

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan 11 larangan yang wajib dipedomani prajurit di seluruh Indonesia untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI 2023.

Kegiatan tersebut diikuti personel jajaran Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya serta melalui video conference (vicon) jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023). Menurut Kresno, Safari Hukum dan sosialisasi netralitas serta penegakan hukum akan dilaksanakan di seluruh Kotama jajaran TNI sebagai upaya menghadapi tahun pemilu dan pesta demokrasi 2024.

Kresno menyebut langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika yang dapat muncul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di berbagai daerah. Ia meminta seluruh prajurit mampu membaca situasi dan kondisi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengambil langkah prediktif dan antisipatif guna menjaga kondusivitas, netralitas, dan soliditas TNI, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh komponen bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno. Ia juga menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat atau mendukung salah satu partai dalam pemilu, seraya mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran netralitas.

Kresno berharap sosialisasi tersebut dapat mencegah terulangnya pelanggaran. “Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Adapun 11 larangan bagi prajurit TNI yang ditegaskan dalam sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut:

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, atau pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

2) Secara perorangan atau dengan fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4) Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5) Secara perorangan, satuan, atau fasilitas terlibat pada kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat atau kontestan tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

6) Melakukan tindakan dan/atau pernyataan apa pun secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7) Secara perorangan, satuan, atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta, dan/atau juru kampanye.

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu, baik perorangan maupun kelompok partai.

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.

11) Melakukan tindakan dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).