Bawaslu Kaltim Ingatkan Kepala Desa Tetap Netral Menjelang Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Ingatkan Kepala Desa Tetap Netral Menjelang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah tersebut untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran aturan pemilu, terutama pada masa kampanye.

Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, mengatakan tahapan kampanye belum dimulai dan peserta pemilu juga belum ditetapkan. Namun, Bawaslu menilai peringatan dini perlu diberikan agar aparatur desa tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Danny menekankan kepala desa diharapkan tetap menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan menghindari intervensi maupun dukungan yang memihak salah satu peserta pemilu. Menurutnya, netralitas kepala desa menjadi faktor penting untuk menjaga integritas pemilu serta mencegah pelanggaran hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa imbauan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pemilu yang adil dan demokratis. Jika ditemukan kepala desa terlibat komunikasi politik yang melanggar aturan, Bawaslu menyatakan akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai netralitas kepala desa dalam pemilu, kata Danny, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2). Bawaslu pun meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan bukti kepala desa terlibat aktivitas politik yang tidak sesuai peraturan.

“Penting bagi semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat untuk saling mendukung dalam menjaga kemurnian pemilu dan netralitas kepala desa demi terciptanya proses pemilu yang adil dan transparan,” ujar Danny.