YOGYAKARTA — Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyampaikan terdapat 11 poin larangan yang berlaku khusus bagi prajurit TNI pada Pemilu 2024. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjaga netralitas TNI dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kresno dalam kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diikuti personel jajaran Koarmada II serta jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin, 18 September. Menurut Kresno, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika yang muncul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di berbagai daerah.
Kresno mengingatkan agar prajurit TNI tidak terlibat maupun mendukung peserta pemilu. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada konsekuensi hukum.
Adapun 11 larangan bagi prajurit TNI dalam Pemilu 2024 yang disampaikan Kresno adalah: (1) memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, atau melakukan pengarahan apa pun terkait kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga maupun masyarakat; (2) secara perorangan atau menggunakan fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada; (3) menyimpan dan menempel dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu maupun pilkada di instansi dan peralatan milik TNI; (4) berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) ketika pemungutan suara berlangsung; (5) secara perorangan, satuan, atau fasilitas terlibat dalam kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI; (6) melakukan tindakan dan/atau pernyataan resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu; (7) secara perorangan, satuan, atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan; (8) menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye; (9) terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu baik perorangan maupun kelompok partai; (10) memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu; (11) melakukan tindakan dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Selain TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dilarang terlibat dalam politik praktis. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 494 mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
UU Pemilu juga menyatakan pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang melibatkan prajurit TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri aktif tidak menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa dalam pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

