Karangasem—Anggota Kodim 1623/Karangasem, Sertu Gede Sulitra, bersama tim gabungan melaksanakan penegakan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 mengenai tata cara penyelenggaraan reklame. Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kubu dan dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Putu Aryanta, pada Kamis (16/7/26).
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari tiga personel TNI dan delapan personel Satpol PP Kabupaten Karangasem. Penertiban menyasar toko, swalayan, serta kios atau warung di sepanjang Jalan Raya Desa Tulamben, Jalan Raya Desa Baturinggit, dan Jalan Raya Desa Sukadana.
Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan penyelenggaraan reklame agar pemasangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penertiban juga diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, bersih, dan tertib, sekaligus mendukung estetika tata ruang wilayah.
Melalui sinergi TNI dan Satpol PP, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame dapat meningkat. Penertiban tersebut juga disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum serta mewujudkan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat.