Tim pemohon sengketa informasi yang menamakan diri “Bon Jowi” menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuntutan agar lembaga penyelenggara pemilu itu membuka seluruh dokumen persyaratan yang digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftarkan diri dalam sejumlah kontestasi politik. Mereka menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata menyangkut ijazah.
Perwakilan Tim Bon Jowi, Samsudin Alimsyah, mengatakan putusan dalam sengketa ini dinantikan untuk mengklarifikasi riwayat administratif seorang pejabat publik secara utuh. Ia menyebut dokumen yang diminta mencakup berkas saat Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta maju sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019.
“Gugatan Bon Jowi itu adalah seluruh dokumen yang digunakan oleh Jokowi pada saat maju sebagai calon Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010. Lalu mendaftar calon Gubernur DKI tahun 2012, serta maju menjadi calon Presiden tahun 2014 dan 2019. Seluruh dokumen itu harus ada,” kata Samsudin di Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Samsudin merinci, dokumen yang diminta antara lain salinan fotokopi ijazah, biodata, surat legalisasi, hingga dokumen pendukung dari partai politik pengusung. Menurutnya, terdapat 20 persyaratan dalam undang-undang yang perlu diverifikasi kesesuaiannya.
“Jadi semua itu ada, ada 20 persyaratan yang dibahas dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia menuturkan, fokus utama timnya adalah mencocokkan tahun kelulusan SD, SMP, dan SMA dengan biodata yang diserahkan ke KPU. Samsudin menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau fase yang dinilai janggal sehingga perlu dilihat bukti-buktinya.
“Kenapa ini penting? Karena kita ingin ada kesesuaian. Apakah sesuai dengan biodata itu? Berdasarkan fakta persidangan ada beberapa fase yang terputus-putus. Jadi harus kita lihat bukti-buktinya di situ,” ungkapnya.
Pemohon lainnya, Leony Lidya, mengatakan petitum mereka juga meminta agar dokumen ijazah yang digunakan untuk mendaftar jabatan publik ditetapkan sebagai informasi publik. Menurutnya, langkah itu dimaksudkan agar sengketa serupa tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui sistem informasi milik KPU.
“Nah, oleh sebab itu agar kasus sengketa seperti ini tidak berlarut-larut, kasus ijazah palsu tidak berlarut-larut, dan karena itu memang informasi publik, kami meminta dalam salah satu petitum agar berkas terutama ijazah pejabat publik yang pernah digunakan untuk mendaftar ditetapkan sebagai informasi publik,” kata Leony.
Leony menampik adanya kepentingan pribadi maupun politik dalam gugatan tersebut. Ia menyebut timnya bukan bagian dari relawan mana pun, melainkan pemantau pemilu yang ingin memastikan kebenaran.
“Justru kami berdoa itu asli. Justru kami berdoa ini pertaruhan bangsa, pertaruhan negeri kita. Jadi ini bukan mencari-cari kesalahan, yang kami lakukan adalah mencari kebenaran apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menekankan, keaslian dokumen secara fisik belum tentu menjamin kebenaran prosedur perolehannya.
“Ketahuilah bahwa bagi Bon Jowi, asli bukan berarti benar, karena harus diperoleh secara benar,” kata Leony.

