Pemerintah Kabupaten Lumajang melantik tiga penjabat (Pj) kepala desa untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan desa pada masa transisi kepemimpinan. Pelantikan digelar di Gedung PKK Kabupaten Lumajang, Kamis, 7 Mei 2026, dan dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Tiga Pj kepala desa yang dilantik masing-masing untuk Desa Yosowilangun Kidul, Desa Dawuhan Wetan, dan Desa Banyuputih Lor. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan surat keputusan (SK) kepada para Pj kepala desa.
Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan jabatan Pj kepala desa merupakan amanah strategis yang menuntut integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa jeda meski desa berada dalam masa transisi.
“Saya tidak ingin ada kekosongan pelayanan. Masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang baik meskipun berada dalam masa transisi pemerintahan desa,” kata Indah dalam arahannya.
Selain soal pelayanan, Bunda Indah menyoroti transparansi pengelolaan dana desa. Ia meminta para Pj kepala desa menerapkan tata kelola keuangan yang tertib dan sesuai ketentuan, termasuk mendorong penggunaan sistem transaksi non-tunai. Menurutnya, transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara disiplin, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Indah menilai dana desa tidak hanya bersifat administratif, melainkan instrumen untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, program desa diharapkan menjawab kebutuhan warga, mulai dari pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi.
Ia juga menekankan penguatan peran sosial di tingkat desa melalui keterlibatan Tim Penggerak PKK. Bunda Indah berharap Ketua TP PKK Desa aktif mendampingi masyarakat dalam pencegahan stunting, penguatan kesehatan keluarga, serta edukasi sosial bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, para Pj kepala desa diminta segera membangun komunikasi yang harmonis dengan berbagai unsur di desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta RT/RW. Menurut Indah, kepemimpinan desa tidak hanya ditentukan kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan merangkul masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Seorang pemimpin desa harus memiliki jiwa melayani dan mampu hadir di tengah masyarakat,” katanya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa sebagai fondasi pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan.