Tiga Mobil Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Diamankan di Banyuasin, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan

Tiga Mobil Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Diamankan di Banyuasin, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan

Tiga unit mobil tangki yang diduga mengangkut minyak ilegal diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di kawasan Rumah Makan Magelang, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Jumat (5/6/2026).

Informasi di lapangan menyebutkan kendaraan-kendaraan tersebut telah diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ketiga mobil tangki baru dibawa ke Mapolres Banyuasin menjelang pukul 23.00 WIB. Jeda waktu yang panjang itu memunculkan pertanyaan publik dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan dan perwakilan LSM yang memantau di lokasi mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.

Di sisi lain, sempat beredar narasi bahwa muatan di dalam tangki merupakan CPO. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak yang berada di lokasi dengan alasan tercium aroma menyengat yang diduga kuat berasal dari bahan bakar minyak.

Ismail dari LSM Banyuasin menilai aparat perlu mengusut kasus ini hingga ke aktor utama dan tidak berhenti pada sopir di lapangan. Ia juga menyoroti bahwa praktik minyak ilegal selama ini dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kendaraan, sopir yang diamankan, maupun asal-usul muatan dalam tangki tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Banyuasin agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjunjung prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.