Tiga Izin KKPR Terbit untuk Dukung Pengembangan PSN di Papua Selatan

Tiga Izin KKPR Terbit untuk Dukung Pengembangan PSN di Papua Selatan

Pemerintah menyiapkan fondasi tata ruang dan perizinan untuk mendukung pengembangan Papua Selatan sebagai Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN). Selain mengandalkan ketersediaan lahan dan potensi sumber daya alam, langkah ini diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi investasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN hingga kini telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen KKPR menjadi dasar untuk memastikan suatu kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang sebelum proyek dijalankan.

“Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ossy menjelaskan, tiga KKPR tersebut akan digunakan untuk pengembangan kawasan tanaman pangan, pembangunan pelabuhan pendukung, serta pengembangan perkebunan sawit. Selain itu, terdapat tiga permohonan KKPR lain yang masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian.

Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya mendukung setiap permohonan KKPR yang diajukan sepanjang persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. “Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” katanya.

Di luar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang, pemerintah juga memperkuat instrumen tata ruang sebagai dasar pengembangan kawasan. Ossy menyampaikan, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah diselesaikan pada Oktober 2025 sebagai pijakan untuk memastikan arah pembangunan berjalan sesuai rencana.

Pemerintah juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian yang lebih rinci terkait pemanfaatan ruang dan kegiatan investasi. Dari target 19 RDTR yang direncanakan di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, dan tiga di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).