Sejumlah informasi palsu atau hoaks yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali beredar di masyarakat. Sebarannya muncul melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, dengan narasi yang beragam dan kerap menampilkan atribut atau nama institusi kepolisian untuk meyakinkan publik.
Berikut tiga contoh hoaks yang beredar dan mengatasnamakan Polri sebagaimana ditemukan dalam penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
1. Klaim denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul
Hoaks pertama berupa unggahan foto yang mengklaim Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara satu bulan bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan ban gundul. Konten ini beredar di media sosial pada 20 Juli 2026, disertai caption bernada pengumuman “berita di pagi hari” dan narasi yang menegaskan aturan tersebut sudah resmi berlaku.
2. Pesan berantai modus kejahatan “anak kecil menangis di jalan”
Hoaks berikutnya berbentuk pesan berantai yang diklaim berasal dari Polri dan TNI AD. Isinya memperingatkan masyarakat, terutama pria dan wanita yang bepergian sendiri, agar tidak mengantarkan anak kecil menangis yang meminta tolong menuju alamat tertentu. Pesan itu menyebut anak tersebut disebut digunakan pelaku kejahatan untuk menggiring korban ke lokasi perampokan, pemerkosaan, atau penculikan.
Pesan berantai ini kembali beredar sejak pekan sebelumnya dan salah satunya diunggah di Facebook pada 16 April 2026, dengan tambahan ajakan agar pengguna mengingatkan teman dan keluarga serta membagikan pesan tersebut.
3. Informasi “pemutihan pajak kendaraan” Februari 2026 dari Korlantas Polri
Hoaks ketiga berupa unggahan yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2026 yang disebut berasal dari Korlantas Polri. Konten itu beredar melalui TikTok dan memuat keterangan “pemutihan pajak kendaraan 2026” yang diklaim berlangsung 5–28 Februari, dengan janji “gratis ganti plat”, “gratis pajak”, dan “gratis balik nama”.
Unggahan tersebut juga menampilkan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, serta caption yang menyebut pembebasan denda PKB, denda balik nama kendaraan bermotor, dan denda SWDKLLJ, disertai ajakan untuk segera mendaftar.
Rangkaian contoh di atas menunjukkan hoaks dapat hadir dalam berbagai format—mulai dari foto, pesan berantai, hingga video pendek—dengan mencatut nama Polri untuk memperkuat kesan resmi. Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.