Tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers di Lampung—Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)—menggelar Sarasehan Jilid II bertajuk “Pajak Digali, Pajak Dikepul” di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, akademisi, praktisi, unsur kepolisian, insan pers, serta perwakilan pemerintah daerah. Sejumlah narasumber turut dihadirkan, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Kompol Juli Sundara, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Prof. Dr. Marselina, S.E., M.P.M., serta Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL Rifandy Ritonga.
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, S.E., dalam sambutannya menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap pajak. Ia menyampaikan bahwa pajak seharusnya tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan instrumen gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah.
“Pajak harus dipahami sebagai kontribusi bersama dalam membangun daerah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, pembangunan dan pelayanan publik juga dapat berjalan lebih optimal,” ujar Donny.
Donny juga menyoroti pentingnya kemudahan layanan pembayaran pajak. Menurutnya, proses yang cepat dan sederhana dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap ada metode pembayaran pajak yang mudah dan cepat, seperti saat masyarakat berbelanja di minimarket. Jika proses pembayaran pajak memakan waktu lama dan berbelit, tentu minat masyarakat untuk membayar pajak akan berkurang,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Kepala Bapenda Lampung Saipul menjelaskan salah satu kendala yang masih sering ditemui dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor, yakni persoalan administrasi dan kepemilikan kendaraan yang belum sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. Ia menyebut, pembayaran pajak pada dasarnya tidak mengalami hambatan apabila dilakukan oleh pemilik yang datanya telah sesuai dengan dokumen resmi.
“Jika kendaraan atas nama yang bersangkutan dan datanya sudah sesuai, pembayaran pajak sebenarnya tidak ada kendala. Hambatan biasanya muncul karena persoalan administrasi atau proses birokrasi, misalnya kendaraan belum dibalik nama atau identitas kepemilikan belum jelas,” kata Saipul.
Saipul juga menanggapi pertanyaan peserta terkait efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan antara kewajiban pembayaran pajak tahunan dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib diperpanjang setiap lima tahun.
“STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diregistrasi ulang. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensi dalam aspek penegakan hukum ketika kendaraan digunakan di jalan. Namun bukan berarti tunggakan pajaknya otomatis dihapus,” jelasnya.
Menurut Saipul, program pemutihan menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi denda yang menumpuk.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Kompol Juli Sundara menjelaskan peran kepolisian dalam sistem Samsat, terutama terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ia menyebut Samsat merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Bapenda, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jasa Raharja, dengan tugas dan kewenangan yang berbeda.
“Fungsi kepolisian di Samsat adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan, mulai dari nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, hingga identitas pemilik kendaraan. Data tersebut menjadi dasar legalitas kendaraan yang digunakan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Juli, data registrasi kendaraan tidak hanya penting untuk administrasi perpajakan, tetapi juga berperan dalam mendukung penegakan hukum dan pengungkapan tindak kriminal.
“Identitas kendaraan sangat penting dalam proses penegakan hukum. Banyak kasus yang dapat diungkap melalui data kendaraan, nomor rangka, maupun nomor mesin yang terdaftar secara resmi,” katanya.
Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Marselina menyoroti rendahnya rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang disebut masih berada pada angka 9,31 persen, jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD yang mencapai 44 persen. Ia menilai sistem perpajakan Indonesia yang menerapkan self-assessment sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ketaatan pajak dipengaruhi oleh persepsi manfaat. Jika masyarakat merasakan langsung jalan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh. Prinsip convenience atau kemudahan akses menjadi salah satu kunci utama,” ungkapnya.
Senada, Rifandy Ritonga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat lahir dari siklus kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ia menawarkan tiga strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, yakni revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara partisipatif, digitalisasi sistem untuk mencegah kebocoran penerimaan, serta peningkatan transparansi penggunaan PAD melalui dashboard publik yang dapat diakses masyarakat.