PALANGKA RAYA — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai kewenangan penataan ruang yang tersebar di berbagai kementerian membuat upaya penataan ruang di Indonesia menjadi rumit. Ia juga menyoroti dampak pembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang, menurutnya, memicu ketiadaan koordinasi antarkementerian dan lembaga negara pemegang kewenangan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (26/5/2026), Teras menyebut urusan tata ruang saat ini terbagi di sejumlah kementerian. Ia merinci tata ruang udara berada di Kementerian Pertahanan, ruang laut di Kementerian Perikanan dan Kelautan, ruang hutan di Kementerian Kehutanan, ruang area penggunaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta ruang bawah tanah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Teras, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk tumpang tindih pembangunan apabila tidak ada sinkronisasi. Ia mengatakan temuan terkait masalah tata ruang itu merupakan hasil reses yang dikompilasi dari berbagai daerah dan akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, Teras menyampaikan Komite I DPD RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Revisi itu, kata dia, diarahkan untuk menyelaraskan aturan dengan dinamika terkini, termasuk penyesuaian pada ketentuan hukum pidana, serta penguatan aspek perlindungan masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak penataan ruang.
Secara khusus, Teras mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional yang disiapkan untuk menjembatani fungsi koordinasi seluruh kementerian dan lembaga, dengan kewenangan lebih besar dan berada langsung di bawah Presiden. Ia menilai lembaga tersebut dapat membantu penyelarasan sekaligus penyelesaian berbagai persoalan tata ruang yang kerap terjadi.
Ia juga berharap seluruh pihak di pemerintahan dapat menekan ego sektoral dan membangun sinergi kerja untuk mempercepat pembangunan. Teras menyebut banyak persoalan dan konflik tenurial terjadi, salah satunya karena ketiadaan penataan ruang yang baik. Dampaknya, menurut dia, dapat berupa bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera dan daerah lain, lambannya pembangunan, atau pembangunan yang tidak terkendali.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu mengajak masyarakat pemerhati tata ruang untuk mengawal agenda perubahan Undang-Undang Penataan Ruang. Ia berharap perubahan tersebut dapat mendorong pembangunan yang lebih bermanfaat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kesejahteraan bagi semua.