Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama “bantuan sosial” yang beredar pada Jumat, 31 Juli 2026, memuat tautan pendaftaran program bantuan pangan yang diklaim berisi beras 30 kilogram, minyak goreng, dan telur. Unggahan itu juga menyertakan narasi mengenai sejumlah bantuan pada 2026, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dan BPNT/sembako, serta imbauan memastikan data terdaftar dan valid di DTKS.
Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, unggahan tersebut tercatat memperoleh 82 tanda suka, 44 komentar, dan dibagikan ulang satu kali. Namun, hasil pemeriksaan fakta oleh tim Mafindo (TurnBackHoax) menunjukkan tautan yang dibagikan tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial maupun laman Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Dalam penelusuran tersebut, pengguna justru diarahkan ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Temuan ini menjadi salah satu indikator bahwa tautan tersebut tidak berkaitan dengan kanal resmi pemerintah.
TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi mengenai Program Bantuan Pangan 2026 melalui laman resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari informasi yang tersedia, pemerintah memang melanjutkan Program Pangan pada 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Program ini menyasar sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bantuan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Pada penyaluran alokasi Februari dan Maret 2026, bantuan disalurkan sekaligus sehingga setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, tidak ditemukan informasi resmi mengenai bantuan berupa 30 kilogram beras, minyak goreng, dan telur sebagaimana diklaim dalam unggahan di Facebook tersebut.
Selain itu, mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial disebutkan hanya dapat dilakukan melalui fitur “Usul” pada aplikasi resmi Cek Bansos atau melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, sementara penyalurannya dilaksanakan oleh Perum Bulog sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional.
Dengan demikian, tautan pendaftaran yang beredar di Facebook tersebut tidak mengarah ke kanal resmi Cek Bansos Kemensos dan memuat klaim bantuan yang tidak didukung informasi resmi. Masyarakat diimbau menggunakan saluran resmi pemerintah untuk memeriksa status bantuan maupun mengajukan usulan penerima.