Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai masih menjadi pekerjaan besar di Indonesia, meski terdapat sejumlah catatan positif. Dalam pandangan penulis opini Singgih Widagdo, sorotan publik yang kerap bernada negatif terhadap sektor pertambangan perlu dijawab dengan pembenahan tata kelola yang berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Singgih mengawali tulisannya dengan mengenang Subroto, tokoh energi yang disebutnya berpengaruh dan rendah hati. Ia menilai pemikiran kritis Subroto mengenai kondisi energi Indonesia relevan diangkat kembali untuk mengevaluasi arah pembangunan energi dan pertambangan, terutama ketika sektor ini terus menghadapi tantangan tata kelola.
Menurutnya, pelaku usaha pertambangan perlu menyadari posisi mereka sebagai pemegang hak pengusahaan (economic right) yang diberikan pemerintah, bukan pemilik sumber daya. Ia juga menilai masyarakat yang kritis terhadap praktik pertambangan patut diapresiasi karena tuntutan mereka terhadap tata kelola yang lebih baik dianggap wajar.
Perizinan tambang dan dampak otonomi daerah
Indonesia disebut memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang besar dan diharapkan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, Singgih menilai Indonesia terlambat dalam pemurnian mineral, termasuk pengembangan industri semi-fabrikasi dan fabrikasi. Di sisi lain, pengelolaan produksi batubara nasional juga menghadapi tantangan, antara lain banyaknya izin pertambangan yang diterbitkan serta persoalan pertambangan ilegal.
Ia menilai berbagai masalah tersebut terkait dengan kesalahan pemerintah yang dinilai tidak memiliki visi jangka panjang dalam pengelolaan minerba. Setelah kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan luas yang menurutnya melahirkan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) dengan beragam persoalan. Ia juga menyinggung hubungan erat antara penguasa dan pengusaha tambang serta politik uang dalam pilkada yang dinilai memperumit situasi. Meski kewenangan perizinan pertambangan telah ditarik kembali ke pemerintah pusat, ia berpandangan persoalan tata kelola belum sepenuhnya terselesaikan.
Hilirisasi mineral dan koordinasi lintas kementerian
Dalam konteks hilirisasi mineral, Singgih menilai terjadi keterlambatan pemetaan kebutuhan mineral oleh industri dalam negeri. Harmonisasi kebijakan pertambangan dan perindustrian disebut belum sepenuhnya terbangun. Menurutnya, hilirisasi seharusnya dipersiapkan lebih awal agar manfaatnya optimal, mulai dari peningkatan nilai tambah, serapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, hingga pengembangan sumber daya manusia dan riset.
Ia menekankan perbaikan tata kelola pertambangan mencakup seluruh rantai kegiatan, dari eksplorasi hingga penutupan tambang. Tata kelola ini, menurutnya, tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian ESDM, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian, terutama terkait pembangunan izin usaha industri (IUI) untuk pengolahan dan pemurnian.
Batubara: kebutuhan domestik dan produksi nasional
Singgih mengutip pandangan Subroto yang menempatkan batubara sebagai modal energi untuk memastikan keamanan, keterjangkauan, dan ketersediaan energi di dalam negeri. Karena itu, tata kelola pertambangan batubara dinilai perlu mengintegrasikan aktivitas dari hulu hingga hilir.
Ia membandingkan langkah China pada awal 1990-an ketika negara itu menjadi eksportir terbesar batubara dunia. China kemudian disebut mengambil langkah strategis dengan mengalihkan produksi batubara untuk kebutuhan listrik nasional, sementara Indonesia dinilai lebih menjadikan batubara sebagai komoditas perdagangan. Upaya pembatasan produksi nasional disebut tidak berhasil, dengan produksi batubara nasional terus meningkat tiap tahun.
WIUPK untuk ormas keagamaan
Pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan juga disorot sebagai kebijakan yang memunculkan perdebatan. Singgih menyebut terbitnya PP No.25 Tahun 2025 sebagai realisasi komitmen Presiden Joko Widodo pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, ketika Presiden menawarkan konsesi minerba kepada ormas keagamaan agar mereka memiliki sumber penghasilan baru untuk membiayai aktivitas organisasi.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan didasarkan pada kontribusi besar mereka dalam perjalanan Republik Indonesia. Namun, ormas penerima WIUPK disebut harus mengelola tambang secara profesional sesuai kaidah pertambangan yang benar.
Perencanaan jangka panjang dan transisi energi
Singgih menilai pembangunan tata kelola pertambangan harus sejalan dengan rencana pembangunan nasional dan daerah serta ditetapkan untuk jangka panjang. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan kebijakan transisi energi negara importir dan rencana Net Zero Emission (NZE) 2060 di dalam negeri. Dalam pengelolaan total produksi nasional, peta arah energi baru terbarukan (EBT) juga perlu diperhitungkan.
Ia menyebut dengan produksi yang mendekati 1 miliar ton per tahun, Indonesia diperkirakan hanya memiliki cadangan batubara untuk sekitar 30 tahun ke depan. Singgih mengutip data Badan Geologi ESDM (2022) yang mencatat cadangan batubara Indonesia sebesar 35,05 miliar ton. Ia menilai Indonesia bukan negara dengan cadangan batubara terbesar di dunia meski menjadi eksportir terbesar, sementara China dan India—dua negara importir terbesar batubara Indonesia—disebut memiliki cadangan yang jauh lebih besar.
Nilai tambah batubara dan optimalisasi mineral
Upaya percepatan industri nilai tambah batubara melalui mandatori yang diamanahkan kepada IUPK perpanjangan PKP2B disebut belum berhasil. Singgih menilai berbagai insentif—seperti pengurangan tarif royalti, penetapan harga khusus, dan masa berlaku IUPK—belum mendorong kemajuan nilai tambah batubara di dalam negeri. Ia juga menyinggung mandatori dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 yang awalnya ditujukan untuk mengurangi substitusi impor LPG melalui dimethyl ether (DME), yang disebut akan dipermudah dengan produk selain DME.
Selain batubara, ia menilai mineral, termasuk mineral ikutan dan logam tanah jarang, belum dioptimalkan untuk penyediaan bahan baku industri nasional. Ia menekankan kebijakan mineral dan batubara Indonesia menggariskan bahwa nilai tambah harus mendorong inovasi teknologi, ketahanan dan pertahanan nasional, serta memperkuat kapasitas kompetensi nasional dalam persaingan global. Tata kelola pertambangan, menurutnya, perlu mengikuti perundangan yang berlaku dan tujuan strategis sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945.
Hak penguasaan negara dan usulan pemisahan kementerian
Di bagian penutup, Singgih menilai perbaikan tata kelola pertambangan harus mampu menjawab berbagai persoalan industri, termasuk pengelolaan mineral dan batubara, potensi terhapusnya Wilayah Pencadangan Negara (WPN), peningkatan eksplorasi, serta kebutuhan dana ketahanan cadangan.
Ia menekankan pengaturan hak dalam pengelolaan sumber daya alam: hak penguasaan negara dalam amanah Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 berarti hak penguasaan (authority right) berada di tangan negara. Negara disebut memiliki hak penguasaan, bukan hak kepemilikan sumber daya alam, karena hak kepemilikan (mineral right) dinyatakan dimiliki seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah disebut hanya memiliki hak pengelolaan (mining right), sedangkan pelaku usaha pertambangan—baik pemegang IUP/IUPK, termasuk ormas keagamaan—hanya memiliki hak pengusahaan (economic right).
Mengingat berbagai permasalahan hukum di sektor pertambangan, Singgih mengusulkan agar Kementerian ESDM dipisah menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Mineral dan Batubara serta Kementerian Energi dan Petrokimia, untuk membangun tata kelola yang lebih baik dan memastikan pengawasan, regulasi, serta pelayanan publik yang efektif.

