Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. Capaian ini menjadi WTP ke-15 bagi Tanah Datar, sekaligus menandai rekor 14 kali berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5/2026).
Bupati Eka Putra menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menilai opini WTP merupakan cerminan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran. Ia juga menyebut, selama masa kepemimpinannya, Tanah Datar telah enam kali mempertahankan opini WTP. Eka Putra turut menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan masukan selama proses pemeriksaan.
Menurut Eka Putra, Pemkab Tanah Datar akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan DPRD serta para pemangku kepentingan agar tata kelola keuangan daerah tetap berjalan sesuai regulasi perundang-undangan.
Selain mempertahankan opini WTP, Tanah Datar juga dinobatkan sebagai daerah dengan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK terbaik di Sumatera Barat. Tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK Tanah Datar tercatat 86,83 persen, mengungguli Kota Padang Panjang (86,02 persen) dan Kota Payakumbuh (83,47 persen).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengapresiasi capaian tersebut. Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. “Kami bangga dengan prestasi ini. DPRD akan terus bersinergi dengan Pemkab untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan tepat waktu dan akurat,” kata Anton.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang meraih opini WTP. Ia menjelaskan pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Sudarminto juga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari.
Dalam penyerahan LHP tersebut, Bupati Eka Putra didampingi sejumlah pejabat Pemkab Tanah Datar, di antaranya Sekda Abdurrahman Hadi, Inspektur Daerah Helfi Rahmi Harun, serta beberapa kepala dinas dan pejabat terkait lainnya.