SWSI Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan, Soroti Respons Hotman Paris kepada Wartawan

SWSI Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan, Soroti Respons Hotman Paris kepada Wartawan

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan itu, SWSI menekankan pentingnya transparansi dan integritas penegakan hukum, sekaligus menyesalkan respons advokat Hotman Paris Hutapea—kuasa hukum Febrie—yang dinilai merendahkan martabat jurnalis di lapangan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/VII/SWSI/2026 yang dirilis pada Minggu (19/7/2026). Surat itu ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo. SWSI menyatakan perkara yang melibatkan Febrie telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurut SWSI, kasus ini mempertaruhkan kredibilitas lembaga penegakan hukum serta konsistensi penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. SWSI juga menyoroti sejumlah dinamika dalam proses hukum, termasuk perpindahan penanganan perkara hingga penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Selain mencermati perkembangan terbaru, SWSI turut mengingatkan kembali rangkaian peristiwa sebelumnya yang sempat menjadi perhatian publik. Di antaranya insiden penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada Mei 2024 yang melibatkan anggota Densus 88, serta kehadiran personel Brimob di kawasan kantor Kejaksaan Agung. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi saat Febrie menangani kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

SWSI menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa tersebut. Namun, organisasi itu menilai rangkaian perkembangan yang terjadi mempertegas urgensi proses penegakan hukum yang dijalankan secara transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi agar tidak memunculkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam pernyataannya, SWSI juga menyinggung peran jurnalis sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. SWSI menilai wartawan memiliki kewajiban mengajukan pertanyaan kritis sebagai mekanisme akuntabilitas publik. Karena itu, SWSI menyayangkan sikap Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).