Survei SMRC dan Jarak Kebijakan Pusat dengan Realitas Desa

Survei SMRC dan Jarak Kebijakan Pusat dengan Realitas Desa

Hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan melemahnya dukungan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah serta menurunnya peluang Partai Gerindra menjadi partai nomor satu dinilai tidak semata-mata mencerminkan dinamika politik elektoral. Dalam pandangan penulis yang berkecimpung lama di bidang pemberdayaan desa, koperasi, dan pembangunan masyarakat, survei tersebut dapat dibaca sebagai cermin persoalan yang lebih mendasar: adanya jarak antara desain kebijakan nasional dan realitas yang dihadapi warga di tingkat desa.

Survei pada dasarnya mengukur persepsi publik. Namun persepsi, menurut penulis, terbentuk dari pengalaman sehari-hari. Ketika masyarakat merasakan perbaikan dalam kehidupan mereka, kepercayaan cenderung menguat. Sebaliknya, ketika manfaat kebijakan belum dirasakan secara nyata, tingkat kepuasan dapat menurun meskipun pemerintah membangun narasi yang dinilai baik.

Dalam konteks itu, desa dipandang sebagai titik krusial. Lebih dari 74 ribu desa di Indonesia bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang pertama tempat warga merasakan hadir atau tidaknya negara. Berbagai keputusan di tingkat pusat pada akhirnya diuji dalam keseharian masyarakat desa—di balai desa, sawah, pasar desa, kelompok tani, koperasi, badan usaha milik desa (BUMDes), hingga rumah tangga warga.

Karena itu, ketika survei nasional mulai memperlihatkan penurunan kepercayaan publik, penulis menilai pemerintah perlu meninjau apa yang sebenarnya terjadi di desa. Pertanyaan kuncinya bukan hanya seberapa baik kebijakan dirancang di tingkat pusat, melainkan sejauh mana kebijakan itu menjawab kebutuhan dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

Penulis juga menyoroti kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir, yakni desa lebih sering diposisikan sebagai lokasi pelaksanaan berbagai program nasional. Beragam program dari kementerian disebut masuk ke desa, mulai dari ketahanan pangan, koperasi, makan bergizi gratis, digitalisasi, pengentasan kemiskinan, hingga bantuan sosial. Menurut penulis, tujuan program-program tersebut pada dasarnya baik, tetapi persoalan muncul pada pendekatan pelaksanaannya.

Ia menilai masih banyak kebijakan disusun dengan paradigma bahwa desa berperan sebagai pelaksana yang menerima instruksi. Dampaknya, ruang partisipasi masyarakat dinilai menyempit, sementara pemerintah desa menjadi lebih sibuk memenuhi target administrasi ketimbang membangun inovasi yang sesuai kebutuhan warga.

Padahal, penulis mengingatkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa—yang diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024—membawa filosofi pengakuan (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas). Dengan prinsip tersebut, desa diposisikan bukan sebagai bawahan kementerian, melainkan entitas pemerintahan yang memiliki hak menentukan prioritas pembangunan sendiri. Penulis menilai semangat ini mulai memudar dalam praktik.

Dalam bagian lain, penulis menyinggung gagasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebagai pegiat koperasi sejak masa kuliah dan kini memimpin Koperasi Komunitas Desa Indonesia (KODE Indonesia), ia menyatakan menyambut baik semangat pemerintah membentuk KDMP, karena koperasi dipandang sebagai salah satu jalan membangun ekonomi rakyat. Namun, ia menekankan bahwa dukungan terhadap koperasi tidak berarti menutup mata terhadap persoalan implementasi, dan pelaksanaan program perlu dikoreksi bila ditemukan masalah.