Sulawesi Utara Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Pemerintah Pusat

Sulawesi Utara Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Persetujuan tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai selesainya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung sejak 2019. Dalam kurun hampir tujuh tahun, dokumen RTRW melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, harmonisasi substansi, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Dalam agenda tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif disebut mencerminkan komitmen bersama dalam menuntaskan regulasi tata ruang daerah.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, disebutkan baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

“Perlu percepatan agar perencanaan pembangunan daerah berjalan selaras, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan pemanfaatan ruang,” ujar Nurson.

Setelah persetujuan substansi diterima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memasuki tahap penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini dinilai menjadi landasan untuk memperkuat kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara. Dokumen RTRW akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguatan iklim investasi yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga berharap keberadaan RTRW yang telah memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan daerah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.