DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas menyusul temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan hutan dan sempadan Danau Beratan, Tabanan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan penertiban harus segera dilakukan terhadap aktivitas yang melanggar aturan, terutama di kawasan lindung. Ia menyatakan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di sempadan danau, hutan, maupun tebing, dan seluruh kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsi lindungnya.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta pemerintah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang tidak sesuai tata ruang. Pansus juga merekomendasikan pembongkaran terhadap bangunan yang belum selesai maupun yang sudah berdiri apabila terbukti melanggar ketentuan.
Menurut Pansus, langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung yang dinilai mengalami tekanan akibat aktivitas pembangunan, terutama yang berkaitan dengan pariwisata yang dianggap berlebihan.
Selain penertiban bangunan, Pansus turut menyoroti aspek legalitas lahan. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 4254 dan 4088 direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Apabila terbukti berada di kawasan yang tidak semestinya, seperti sempadan danau atau kawasan hutan, Pansus meminta agar sertifikat tersebut dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Pansus menilai peninjauan tersebut penting untuk mencegah penguasaan ruang lindung secara ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
Pansus TRAP juga mendorong pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan melalui rehabilitasi hutan dan pengembalian fungsi sempadan danau. Perlindungan Danau Beratan diminta dilakukan secara berkelanjutan mengingat perannya sebagai sumber air dan kawasan suci di Bali.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pansus menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tabanan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Tabanan disebut penting, terutama untuk pengawasan lapangan serta penegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Supartha menegaskan seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun individu, wajib mematuhi aturan. Ia menyebut penertiban yang dilakukan bukan tindakan politis, melainkan penegakan hukum untuk menjaga keberlanjutan Bali.
“Ini soal menjaga masa depan lingkungan Bali. Kalau dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar,” kata Supartha.

