Pemerintah menetapkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan transformasi layanan pertanahan terintegrasi melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan tata ruang agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menekan potensi praktik korupsi serta mempercepat pelayanan publik.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan penetapan Sulut sebagai lokasi piloting diharapkan dapat menghasilkan praktik baik yang bisa diterapkan lebih luas. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memperbaiki kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujar Andi.
Sebelum dijalankan di Sulut, program percontohan serupa telah lebih dulu berlangsung di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi menyebut kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak Oktober 2025 sebagai langkah mempercepat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Menurut Andi, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap memicu sengketa maupun membuka ruang penyimpangan. “Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, mudah-mudahan semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Dari sisi KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menilai sektor pertanahan masih menjadi salah satu isu yang paling sering muncul dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Karena itu, KPK bersama ATR/BPN sepakat memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai langkah pencegahan.
“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program prioritas yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyatakan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Hari ini ruang dan waktu milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN serius memberikan bantuan dan solusi kepada kita,” tegas Yulius.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama seluruh kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sulut. Selain penandatanganan komitmen, forum juga membahas sembilan program kerja sama strategis terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui reformasi layanan pertanahan dan tata ruang.