Sulawesi Utara Jadi Lokasi Percontohan Integrasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK

Sulawesi Utara Jadi Lokasi Percontohan Integrasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata ruang serta layanan pertanahan di daerah. Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai lokasi percontohan (piloting) integrasi pelayanan pertanahan dan penguatan tata ruang yang ditujukan agar lebih bersih dari praktik korupsi.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan program ini diharapkan menjadi praktik baik yang dapat diterapkan secara lebih luas. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Menurut Andi Tenri Abeng, program tersebut merupakan kelanjutan dari inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang telah dicanangkan sejak Oktober 2025. Sebelumnya, program serupa telah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari peta jalan transformasi pertanahan nasional.

Ia menekankan keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pelaksanaan piloting ini. Transformasi yang didorong tidak hanya menyasar penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga penyempurnaan tata ruang daerah agar lebih teratur dan berdaya guna. Dalam kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program secara terkoordinasi.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat tiga fokus utama penguatan ekosistem pertanahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan melalui digitalisasi dan transparansi prosedur. Kedua, pengelolaan barang milik daerah untuk penyelamatan aset negara agar tidak disalahgunakan. Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah melalui integrasi data tanah yang berdampak pada peningkatan ekonomi.

Salah satu inovasi yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan layanan ATR/BPN di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus dokumen pertanahan tanpa proses yang berbelit.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Ia juga menginstruksikan jajaran kepala daerah agar memanfaatkan asistensi dari Kementerian ATR/BPN dan KPK untuk penyelesaian persoalan pertanahan di wilayahnya.

Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta para kepala daerah se-Sulut. Selain itu, dilakukan diskusi teknis mengenai sembilan program kerja sama yang menjadi bagian dari upaya transformasi layanan dan penguatan pencegahan korupsi di bidang pertanahan.