Sulawesi Utara Ditunjuk Jadi Percontohan Penguatan Layanan Pertanahan Terintegrasi dan Pencegahan Korupsi

Sulawesi Utara Ditunjuk Jadi Percontohan Penguatan Layanan Pertanahan Terintegrasi dan Pencegahan Korupsi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini melibatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).

Andi menyebut penetapan Sulawesi Utara sebagai bagian dari proyek percontohan diharapkan dapat menghasilkan praktik terbaik yang bisa diterapkan di daerah lain. “Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memperbaiki kualitas layanan publik bidang pertanahan,” ujarnya.

Sebelum diterapkan di Sulawesi Utara, program percontohan serupa telah berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi menjelaskan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan maupun tata ruang. “Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, program ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menilai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul sehingga perlu mendapat perhatian serius. Ia mengatakan, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Karena itu, kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi.

Edi menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki tiga fokus utama, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan dikembangkan adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling meminta seluruh kepala daerah di provinsi itu bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Hari ini ruang dan waktu milik Sulut. KPK dan ATR/BPN serius memberikan bantuan dan solusi kepada kita,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut, kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.

Penandatanganan disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN dan KPK, serta diikuti sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Utara. Dalam rapat koordinasi itu juga dibahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.