Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Sulasih, S.Sos menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Sangatta Utara, Kutai Timur, Jumat (8/5/2026). Forum ini mengangkat tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” sebagai upaya edukasi publik mengenai pentingnya perencanaan wilayah yang terukur dan berorientasi jangka panjang.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Sobirin Bagus dan Khoirul Faizin. Keduanya membahas tantangan pembangunan daerah seiring meningkatnya kebutuhan investasi, pertumbuhan penduduk, serta ancaman kerusakan lingkungan.
Sulasih menekankan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari sistem tata ruang yang baik. Menurutnya, tata ruang menjadi fondasi untuk menentukan arah pembangunan agar tidak memicu ketimpangan sosial maupun kerusakan lingkungan di masa depan.
“Pembangunan harus berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi ekonomi, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang,” ujar Sulasih.
Ia menjelaskan, penataan ruang bertujuan menciptakan wilayah yang berwawasan lingkungan, meningkatkan efisiensi pembangunan, serta menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam praktiknya, tata ruang tidak hanya mengatur penggunaan lahan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga kawasan lindung.
“Kita ingin pembangunan berjalan terarah dan tidak saling bertabrakan antarwilayah maupun antarsektor. Di situlah fungsi penting tata ruang,” katanya.
Sulasih juga merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebut sistem penataan ruang terdiri atas tiga tahapan, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga tahapan tersebut, menurutnya, menjadi instrumen penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti peran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sebagai dokumen strategis pembangunan daerah. RTRW Provinsi berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun untuk menyesuaikan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat.
“RTRW menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, sekaligus menjadi acuan pembangunan kabupaten dan kota di daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, RTRW Provinsi memuat aspek seperti struktur ruang wilayah, pola ruang, kawasan strategis provinsi, hingga arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Melalui dokumen itu, pemerintah dapat menentukan kawasan prioritas pembangunan sekaligus menjaga kawasan konservasi dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Dr. Sobirin Bagus menilai tata ruang berkelanjutan menjadi isu krusial bagi Kalimantan Timur yang menghadapi laju pembangunan yang pesat. Ia mengingatkan, tanpa perencanaan ruang yang matang, daerah berpotensi mengalami persoalan seperti banjir, penurunan kualitas lingkungan, dan konflik pemanfaatan lahan.
“Tata ruang harus mampu menjadi alat pengendali pembangunan agar keseimbangan ekologi tetap terjaga. Kalau tidak dikendalikan, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.
Sobirin juga mendorong integrasi kebijakan pembangunan dengan kajian lingkungan hidup serta mitigasi perubahan iklim sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Narasumber lainnya, Khoirul Faizin, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang. Ia menyebut partisipasi publik diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan agar pembangunan berjalan lebih demokratis dan transparan.
“Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, DPRD Kalimantan Timur turut mendorong sejumlah kebijakan strategis, di antaranya penguatan penegakan hukum tata ruang, pengembangan ekonomi hijau, perlindungan kawasan hutan dan pesisir, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Melalui kegiatan PDD ini, DPRD Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami bahwa tata ruang bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berkelanjutan.